Apakah Pinjol Pundikas Punya Debt Collector Lapangan? Kenali Produk dan Resikonya Jika Galbay

Apakah Pinjol Pundikas Punya Debt Collector Lapangan? Kenali Produk dan Resikonya Jika Galbay

Apakah pinjol Pundikas ada debt collector lapangan?--

RADAR TEGAL - Pundikas merupakan aplikasi pinjol yang sering umum terdengar di telinga kita yah. Namun disamping itu banyak pertanyaan apakah pinjol Pundikas ada debt collector lapangan?

 

Apakah pinjol Pundikas ada debt collector lapangan? Pertanyaan ini sering kali ditanyakan oleh nasabah galbay yang khawatir kedatang DC ke rumah.

 

Lantas apakah pinjol Pundikas ada debt collector lapangan? Nah yang merasa galbay di aplikasi ini mesti mengetahui jawabannya di artikel ini.

 

Karena di dalam artikel ini akan memberikan bocoran terkait pertanyaan apakah pinjol Pundikas ada debt collector lapangan? Simak selengkapnya di bawah ini dan kenali beberapa resiko jika Anda galbay di aplikasi pinjol Pundikas.

BACA JUGA: Apakah Pinjol AdaKami Ada DC Lapangan di 2024? Nasabah yang Galbay di Aplikasi Ini Wajib Tahu

Apakah pinjol Pundikas ada debt collector lapangan? Jawabannya tidak ada. Karena sejauh ini belum ada bukti pasti bahwa ada pengguna yang didatangi langsung oleh DC lapangan Pundikas untuk menagih sisa pinjaman yang belum dibayar.

 

Dengan kata lain, pinjol Pundikas saat ini tidak memiliki debt collector lapangan baik di wilayah Jabodetabek maupun di luar wilayah tersebut. Seperti pada pinjol umumnya Pundikas jika ada nasabah yang telat bayar maupun galbay maka akan ditagih melalui online saja.

 

Nantinya pihak debt collector pinjol Pundikas akan menghubungi nasabah melalui pesan singkat, telepon, email dan WhatsApp untuk memberikan peringatan supaya nasabah tersebut segera membayar tagihan. Jadi bagi yang mengalami gagal bayar di pinjol Pundikas mungkin agak lega mendengar tidak adanya debt collector lapangan yang menagih ke rumah.

 

Meskipun demikian terdapat beberapa resiko besar jika Anda mengalami gagal bayar pinjol Pundikas apa saja? 

BACA JUGA: 6 Kiat Ampuh Hadapi Teror Pinjol, Jangan Takut dengan Ancaman dari DC Lapangan

  • Denda yang besar dan bertambah seiring waktu

  • Tidak dapat mengajukan pinjaman di platform lain

  • Keamanan privasi data tidak terjamin 

  • Penagihan kasar dari Pundikas hingga melunasi tagihan.

 

Pengalaman galbay pinjol Pundikas

 

Ada salah satu pengguna pinjol Pundikas yang berbagi pengalaman saat mengalami galbay di aplikasi ini.

 

“Saya meminjam uang di Pundikas sebesar Rp1.000.000 dan hanya dapat membayar Rp550.000. Setelah lebih dari 8 hari, Saya tidak dapat melunasi sisa pinjaman karena tenornya hanya 7 hari dan denda bulanannya sangat besar,” kata salah seorang nasabahnya.

 

“Meskipun Saya khawatir, tidak ada DC lapangan yang menagih di rumah Saya karena aplikasi ini mungkin ilegal dan tidak memiliki hak untuk menagih langsung. Namun, Saya tetap menerima teror melalui pesan WhatsApp, email bahkan telepon setiap hari selama 1-7 hari. Setelah itu, tidak ada lagi pesan dari Pundikas. Mungkin DC lapangan hanya berada di kantor dan tidak turun langsung karena tidak memiliki izin OJK,”  ucap mantan nasabah Pundikas.

 

Sebagai informasi tambahan dikutip dari berbagai sumber lainnya bahwa pinjol Pundikas ini masih ilegal. Aplikasi ini kabarnya terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia. 

BACA JUGA: Nasabah Galbay Mendekat! Ini 4 Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan Beserta Ciri-cirinya

Namun menurut hasil observasi bahwa pinjol Pundikas masuk dalam kategori ilegal karena tidak terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berarti pinjol Pundikas belum memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha pinjaman online dan tidak tunduk pada aturan dan pengawasan OJK.

 

Karena itu Anda harus lebih berhati-hati jika ingin menggunakan aplikasi pinjol Pundikas ini dan terdapat beberapa resiko seperti suku bunga yang tinggi, penagihan kasar, penyebaran data pribadi. 

 

Demikian pembahasan artikel tentang apakah pinjol Pundikas ada debt collector lapangan? Serta beberapa resikonya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: