Apakah Pinjol AdaKami Ada DC Lapangan di 2024? Nasabah yang Galbay di Aplikasi Ini Wajib Tahu
Apakah pinjol AdaKami ada DC lapangan?--
RADAR TEGAL - Pinjol AdaKami merupakan salah satu pinjaman online yang populer digunakan sebagai alternatif pinjaman di saat kondisi mendesak. Di luar popularitasnya sebagai pemberi pinjaman, banyak nasabah bertanya apakah pinjol AdaKami ada DC lapangan?
Pertanyaan apakah pinjol AdaKami ada DC lapangan itu terutama terkait dengan kondisi saat ini. Di tahun ini, apakah aplikasi tersebut masih menerapkan kebijakan seperti sebelumnya atau tidak?
Pertanyaan ini sering kali ditanyakan oleh nasabah galbay maupun yang telat pembayaran di aplikasi ini. Lantas apakah pinjol AdaKami ada DC lapangan di 2024?
Bagi yang penasaran dengan jawabannya, mesti simak pembahasan artikel ini hingga tuntas supaya menemukan jawabannya. Karena di sini akan ada jawaban pertanyaan apakah pinjol AdaKami ada DC lapangan? Berikut ulasannya.
BACA JUGA: 5 Aturan Baru Transaksi Pinjol 2024, Nasabah Baru Wajib Tahu
Dari informasi yang ada, pinjol AdaKami ternyata memiliki debt collector hingga ratusan orang, tetapi tidak ada debt collector (DC) lapangan. Nah misalnya ada nasabah yang mengalami telat pembayaran maupun gagal bayar atau galbay pinjol AdaKami, debt collector akan menghubungi lewat online saja.
Debt collector pinjol AdaKami akan menghubungi melalui telepon, pesan, WhatsApp berulang kali. Tujuannya untuk memberikan peringatan kepada nasabahnya untuk segera melunasi tagihan tertunggak di dalam aplikasi pinjol tersebut.
Penting kita ketahui bahwa setiap DC yang bekerja dengan AdaKami harus memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa DC telah mengikuti pelatihan dan memahami praktik penagihan utang yang adil serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan menggunakan DC yang bersertifikasi, pinjol AdaKami memastikan bahwa proses penagihan dengan cara profesional yang kompeten dan mematuhi standar etika tinggi.
BACA JUGA: 6 Kiat Ampuh Hadapi Teror Pinjol, Jangan Takut dengan Ancaman dari DC Lapangan
Seperti kita ketahui AdaKami merupakan pinjol legal yang diawasi oleh OJK dan sudah dipastikan keamanannya. AdaKami menawarkan pinjaman dengan total limit paling tinggi hingga Rp80 juta dan tanpa perlu adanya jaminan apapun. Selain itu untuk tenor mulai dari 3 bulan, 6 bulan dan 12.
Untuk suku bunga 0,3% per hari serta bunga keterlambatan harian adalah 0,6% per hari dan tidak melebihi 100% pokok pinjaman. Jika Anda tertarik berikut syarat pengajuannya :
-
Warga Negara Indonesia
-
Berusia minimal 21 tahun
-
Memiliki KTP, rekening bank dan nomor ponsel.
Sebagai informasi tambahan, jika ada pinjol yang memberikan ancaman maupun melakukan tindakan sebar data pribadi maka Anda harus melaporkan dengan cara berikut ini:
BACA JUGA: DC Pinjol Ancam Sebar KTP Nasabah agar Mau Bayar? Ini Trik Mengatasinya
- Pengaduan lewat website
1. Buka laman https://konsumen.ojk.go.id formpengaduan.
2. Isi data diri yang meliputi :
-
Nama lengkap
-
Nomor identitas
-
Jenis kelamin
-
Alamat lengkap domisili
-
Alamat email
-
Nomor handphone.
3. Tuliskan ringkasan permasalahan yang diadukan.
4. Masukkan data nama PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)
5. Sebutkan lokasi kejadian
6. Tuliskan nominal kerugian
7. Unggah dokumen yang telah disebutkan diatas
8. Tulis captcha
9. Jawab pertanyaan soal informasi tambahan
10. Klik “ Kirim”.
BACA JUGA: 5 Cara Terbebas Dari Kejaran DC Lapangan Pinjol Terbaru, Cegah Data Pribadi Tersebar ke Mana-mana
- Pengaduan lewat hotline
Jika Anda mengalami penyebaran data pribadi oleh pinjol tanpa izin dan ingin segera melaporkan pengaduan melalui hotline di 157
- Pengaduan lewat WhatsApp
Selanjutnya bagi nasabah pengguna pinjol dapat melaporkan penyebaran data pribadi oleh pinjol melalui WhatsApp dengan nomor 08115715715
- Pengaduan lewat Email
Untuk yang terakhir jika pengguna pinjol merasa dirugikan atas penyebaran data pribadi tanpa izin Anda bisa melakukan pengaduan melalui email [email protected]. Namun perlu diperhatikan sebelum mengajukan aduan pastikan Anda telah mengumpulkan informasi penting terkait penyebaran data pribadi tersebut.
Jadi catat nama pinjolnya apa, nomor kontak, tanggal kejadian dan bukti dokumentasi seperti tangkapan layar atau pesan yang menunjukkan pelanggaran privasi.
BACA JUGA: Sudah Rutin Bayar tapi Hutang Pinjol Tidak Kunjung Lunas, Ini Sejumlah Penyebabnya
Demikian pembahasan artikel tentang pertanyaan apakah pinjol AdaKami ada DC lapangan? Serta cara melaporkan pinjol jika ada pelanggaran. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: