Pemungutan Suara Ulang Terpaksa Dilakukan di TPS 15 Desa Penarukan Kabupaten Tegal, Ini Penyebabnya

Pemungutan Suara Ulang Terpaksa Dilakukan di TPS 15 Desa Penarukan Kabupaten Tegal, Ini Penyebabnya

WAWANCARA - Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto saat diwawancara sejumlah awak media, Minggu 18 Februari 2024 terkait pemungutan suara ulang.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Pemungutan suara ulang terpaksa dilakukan di TPS 15 Desa Penarukan Kabupaten Tegal, Minggu 18 Februari 2024. Pemilu ulang di salah satu desa di wilayah Kecamatan Adiwerna itu harus dilakukan karena ada pemilih dari luar kota.

Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut tanpa membawa surat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sehingga PSU atau Pemungutan Suara Ulang terpaksa dilakukan di TPS tersebut. 

Hal ini seperti dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto. Menurutnya, pemungutan suara ulang ini mendasari rekomendasi dari Bawaslu dan hasil pencermatan dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). 

Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak membawa surat DPTb.

BACA JUGA: Pemungutan Suara Pemilu 2024 Selesai, Petugas Pengamanan di Cek Kesehatannya

Pemilih itu sebanyak 4 orang yang masih satu keluarga. Keempat pemilih itu datang ke TPS 15 hanya membawa KTP elektronik dengan domisili Kota Depok Jawa Barat.

"Mestinya tidak boleh memilih, tapi dia diijinkan memilih. Waktu itu hanya memilih capres dan cawapres," kata Adi, saat ditemui di lokasi.

Menurut Adi, pemungutan suara ulang ini ini hanya dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Adapun, jumlah DPT di TPS 15 sebanyak 282 pemilih. 

Rinciannya, 144 pemilih laki-laki dan 138 pemilih wanita. Diharapkan, partisipasi pemungutan suara ulang di TPS 15 ini lebih baik ketimbang pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. 

BACA JUGA: TPS 28 Kota Tegal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ternyata Ini Sebabnya

"Waktu pemungutan suara kemarin jumlah partisipasinya mencapai 82 persen atau 232 pemilih yang hadir," ujarnya.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Adiwerna Faizin menjelaskan, sebenarnya 4 pemilih itu merupakan warga Desa Penarukan. Beberapa tahun lalu, mereka merantau dan kerja di Depok dan menjadi warga Depok. 

Namun setelah tidak kerja lagi, mereka kembali lagi dan tinggal di Desa Penarukan.

Sumber: