TPS 28 Kota Tegal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ternyata Ini Sebabnya

TPS 28 Kota Tegal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ternyata Ini Sebabnya

penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pemilu 2024--

RADAR TEGAL - Sejumlah pemilih yang masuk dalam DPT, kembali mendatangi TPS 28 Kelurahan Debong Tengah Kota Tegal untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, Minggu 18 Februari 2024. Kegiatan digelar setelah sebelumnya Bawaslu menyarankan adanya PSU karena adanya pelanggaran.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 28 Kota Tegal dilaksanakan seperti pada hari H Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 lalu. Yakni, dimulai pukul 07.00 WIB hingga siang nanti.

Alasan penyelenggaraan pemungutan suara ulang di TPS tersebut sendiri lantaran Bawaslu menemukan adanya pelanggaran. Yakni, pembukaan kotak suara oleh KPPS dilakukan sebelum pukul 07.00 WIB.

Sehingga, Bawaslu akhirnya merekomendasikan diselenggarakan pe suara ulang Pemilu 2024. Hal itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida mengatakan pada saat hari pemungutan suara, pengawas TPS telah menemukan pelanggaran. Yakni, adanya pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum pukul 07.00 WIB.

"Saat itu, PTPS kami datang ke lokasi sekira pukul 06.30 WIB. Namun kotak suara sudah dibuka," katanya.

Menurut Aliah, syarat digelarnya PSU, salah satunya karena membuka kotak suara tidak sesuai regulasi.  Seharusnya pembukaan kotak suara itu dilakukan setelah pengucapan sumpah janji.

Aliah menegaskan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai regulasi itu yang menjadi pertimbangan pihaknya merekomendasikan PSU. Hal itu, sesuai dengan  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun di PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

“Kita juga sudah berkoodinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelum merekomendasikan PSU ke KPU. Karena, syaratnya sudah terpenuhi,” ujarnya.

Aliah menambahkan, bagi penyelenggara dalam hal ini petugas KPPS tidak ada sanksi seperti pidana maupun lainnya. Sebab, di regulasi tidak disebutkan, apakah dapat sanksi atau tidak.

“Regulasi mengatur pemberian sanksi jika saran dan masukan tidak dilakukan. Tapi, ini kan sudah dilakukan PSU jadi istilahnya sudah ada sanksi," pungkasnya.

Demikian informasi terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS28 Kelurahan Debong Tengah Kota Tegal. Kegiatan dilakukan dengan pengawalan dari pihak TNI-Polri dan pengawasan dari Bawaslu. (*)

Sumber: