Jangan Galbay, Ini Pinjol yang Disebut Memiliki Debt Collector Lapangan Arogan dan Simak Cara Mengatasinya

Jangan Galbay, Ini Pinjol yang Disebut Memiliki Debt Collector Lapangan Arogan dan Simak Cara Mengatasinya

Ilustrasi. Pinjol yang memiliki debt collector lapangan paling arogan dan cara melaporkannya --Tangkapan layar YouTube Desi Sutriani

RADAR TEGAL - Debt collector pinjol ini bertugas untuk menagih hutang kepada nasabah galbay. Tapi tahukah Anda ternyata ada pinjol yang memiliki debt collector lapangan paling arogan.

 

Pinjol yang memiliki debt collector lapangan palingan arogan ini mesti Anda ketahui. Hal ini untuk antisipasi agar nasabah jangan sampai galbay di aplikasi pinjol ini.

 

Diketahui pinjol yang memiliki debt collector lapangan paling arogan yaitu Kredivo. Pasalnya aplikasi pinjol Kredivo ini memiliki debt collector paling banyak dan biasanya mereka menghubungi nasabah lewat WhatsApp, pesan secara berulang kali yang tentunya membuat risih dan tidak nyaman.

 

Seperti dikutip dari kanal YouTube Desi Sutriani menjelaskan terkait pinjol yang memiliki debt collector lapangan paling arogan dan dirinya mendapatkan laporan ada nasabah yang didatangi oleh debt collector pinjol Kredivo di malam hari.

BACA JUGA: Cara Hapus Data KTP di Pinjaman Online, Cegah KTP Tersebar dan Disalahgunakan Orang Lain

“Karena ketakutan, nasabah ini langsung buru- buru membayar tapi bayarnya bukan aplikasi pinjol tapi malah DC dengan alasan biar dia langsung pulang,” ujarnya.

 

Kemudian menurut penuturan Desi Sutriani di dalam kanal Youtubenya bahwa debt collector pinjol Kredivo ini banyak yang melakukan penagihan kurang etika dan bahkan tidak memiliki tersertifikasi.

 

Kredivo ini paling banyak penagihannya, di daerah manapun baik di Kalimantan maupun Sulawesi. Kemungkinan debt collector lagi diturunkan sebanyak-banyaknya untuk mengejar target karena banyak nasabah yang galbay.

 

Sebagai informasi tambahan, jika Anda mengalami kedatangan debt collector pinjol yang tidak beretika lalu bagaimana cara melaporkannya. Tenang begini cara melaporkan debt collector yang benar :

1. Bank Indonesia

Anda bisa melaporkan debt collector yang melakukan tindakan semena-mena di luar peraturan yang telah ditetapkan ke Bank Indonesia. Karena Bank Indonesia berkewajiban melindungi para konsumen jasa sistem pembayaran seperti penarikan dana dan kegiatan pembayaran transaksi melalui ATM maupun kartu kredit dan lain sebagainya.

 

BACA JUGA: Bahaya DC Lapangan Pinjol Salah Satunya Risiko Mengalami Tekanan Psikologis Nasabah

 

Berikut ini cara pengaduan ke Bank Indonesia:

 

 

2. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK)

 

Kemudian Anda bisa melaporkan tindakan yang dilakukan debt collector ke OJK yang mengawasi industri keuangan dan wajib melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Berikut ini cara mengadukan ke OJK:

 

  • Telepon ke 157 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00- 17.00 WIB, kecuali hari libur.
  • Email : [email protected] 
  • Form pengaduan online: http: konsumen@ojk.go.id/form pengaduan.

 

3. Kantor Polisi

 

Selain diatas Anda bisa melaporkan tindakan debt collector pinjol ini ke kantor polisi dengan membuat laporan terlebih dahulu dan nantinya akan ditindak lanjuti.

BACA JUGA: Modal 5 Menit Baca Langsung Cair Rp25 Juta, Ini Cara Pengajuan Pinjol BRI Pinang Terbaru Beserta Syaratnya

4. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 

 

Lalu cara melaporkan debt collector yang benar bisa ke YLKI yang menerima aduan konsumen dan jika terdapat laporan ke YLKI nantinya akan diteruskan ke OJK maupun ke BI. 

 

Anda bisa menghubungi YLKI melalui call center 021-798158 atau 7971378 dan pelayanan pengaduan konsumen dari Senin- Jumat mulai pukul 09.00-15.00 WIB atau secara online dengan membuat perjanjian terlebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

 

5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 

 

Anda bisa mengadukan debt collector pinjol ke YLBHI dengan cara pengaduan melalui nomor 021-3929840 atau email ke alamat [email protected]

Seperti kita ketahui cara kerja debt collector saat ini sudah ditetapkan oleh OJK. mereka dilarang melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA) harkat, martabat, harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya baik ke debitur, kontak darurat debitur, rekan hingga keluarga.

Nah itulah penjelasan pinjol yang memiliki debt collector lapangan paling arogan dan cara mengatasinya. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: