Jangan sampai Galbay Terjerat Utang, Begini Cara Mengetahui Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Jangan sampai Galbay Terjerat Utang, Begini Cara Mengetahui Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Jangan Sampai Jadi Korban! Begini Cara Mengetahui Perbedaam Pinjol Legal dan Ilegal Yang Harus Kamu Tau--

RADAR TEGAL - Dalam era digital ini, pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif yang populer untuk memenuhi kebutuhan keuangan mendesak. Itulah sebabnya cara mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal menjadi sangat penting.

Banyak konsumen yang tidak sepenuhnya memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, sehingga mudah terjebak layanan pinjaman yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Karena itu Anda yang berniat mengajukan pinjaman, hendaknya mengetahui cara mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal tersebut.

Apabila Anda telah memahami cara mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal, maka diharapkan akan lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanannya. Sehingga Anda dapat memilih  pinjaman secara bijak dari kelegalan serta reputasi perusahaan 

Berikut cara mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal, yang dapat Anda lakukan sebelum mengambil pinjaman. 

Cara cek legalitas pinjaman online

1. Cek Melalui Website OJK

Untuk mengecek legalitas pinjaman online melalui laman resmi OJK, Anda bisa mengiktui langkah-langkahnya di bawah ini:

BACA JUGA: Cuma Perlu 3 Cara Menghapus NIK KTP Pinjol Modal HP, Pasti Aman Tanpa Jasa Joki

  • Kunjungi situs resmi OJK: https://ojk.go.id
  • Pilih menu "IKNB".
  • Klik "Fintech" di bagian kanan bawah.
  • Pada kolom "Pencarian", masukkan nama penyelenggara fintech (pinjol) yang ingin kamu cek.
  • Lihat hasilnya.

Jika nama penyelenggara pinjaman online terdapat pada kolom tabel di atas pencarian, maka pinjol tersebut bisa dipastikan legal. Namun jika tidak ada maka, belum bisa dipastikan aman dan boleh untuk digunakan.

2. Kirim Pesan ke OJK

Adapun Anda bisa cek pinjol legal atau ilegal dengan mengirim pesan ke OJK, caranya:

  • Simpan nomor WA resmi OJK: 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya.
  • Kirim pesan.
  • Tunggu balasan dari OJK yang berisi informasi tentang legalitas pinjol tersebut.

3. Kirim Email 

Selain dua cara di atas Anda juga bisa cek pinjol legal atau ilegal dengan mengirim email ke [email protected]. Caranya ialah dengan masuk ke email lalu tambahkan email [email protected].

Sumber: