Sekarang Tidak Perlu Khawatir Penipuan, Cek Pinjol Legal atau Ilegal Bisa Pakai Fitur Canggih Ini
Cek Pinjol Legal atau Ilegal--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Adapun Anda bisa cek pinjol legal atau ilegal dengan mengirim pesan ke OJK, caranya:
- Simpan nomor WA resmi OJK: 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
- Ketikkan nama pinjol yang ingin kamu cek legalitasnya.
- Kirim pesan.
- Tunggu balasan dari OJK yang berisi informasi tentang legalitas pinjol tersebut.
3. Kirim Email
Selain dua cara di atas Anda juga bisa cek pinjol legal atau ilegal dengan mengirim email ke [email protected]. Caranya ialah dengan masuk ke email lalu tambahkan email [email protected].
BACA JUGA: 6 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, Limit Tinggi Pencairan Kilat
Setelah itu, isi subjek dan pesan yang memohon untuk melalukan pengecekan legalitas penyelenggara pinjol yang ingin Anda cek. Setelah semua terisi, kirim dengan menekan tombol kirim pesan, lalu cek pada menu pesan terkirim untuk memastikan pesan sudah terkirim.
Itulah dia ke tiga cara yang bisa Anda pakai untuk mengecek legalitas sebuah pinjaman online. Dengan melakukan cek legalitas ini, Anda bisa lebih waspada dan aman dari segala tindak kejahatan yang terdapat pada pinjol ilegal.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Sebagai materi tambahan dan untuk menutup pembahasan, berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang paling umum, antara lain:
- Tidak Terdaftar di OJK
- Bunga Tinggi dan Denda Tidak Wajar
- Penawaran Melalui Spam, SMS, atau Medsos
- Persyaratan dan Perjanjian Pinjaman Tidak Jelas
- Akses Data Pribadi Berlebihan
- Penagihan Tidak Beretika
- Tidak Memiliki Kantor Jelas
- Tidak Transparan
- Meminta Uang Muka atau Biaya Admin di Awal
- Proses Pencairan Pinjaman Terlalu Cepat.
Akhir kata
Dengan memahami cara cek legalitas pinjol dan ciri-ciri pinjol ilegal, Anda bisa lebih waspada dan aman dari segala tindakan kejahatan mereka. Demikian pembahasan mengenai cara cek pinjol legal atau ilegal ini, harapanya informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: