Sekarang Tidak Perlu Khawatir Penipuan, Cek Pinjol Legal atau Ilegal Bisa Pakai Fitur Canggih Ini

Sekarang Tidak Perlu Khawatir Penipuan, Cek Pinjol Legal atau Ilegal Bisa Pakai Fitur Canggih Ini

Cek Pinjol Legal atau Ilegal--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Khawatir akan maraknya tindakan penipuan yang berkedok layanan pinjaman online? Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Sekarang sudah ada fitur cek pinjol legal atau ilegal, yang bisa Anda pakai agar lebih waspada.

Dengan maraknya kasus penipuan atau tindakan yang merugikan dengan mengatasnamakan pinjaman online, semakin membuat resah warga RI. Oleh kerana itu, masyarakat dihimbau cek pinjol legal atau ilegal terlebih dahulu sebelum meminjam.

Adapun cek pinjol legal atau ilegal dapat dilakukan secara mandiri melalui Hp sendiri melalui sebuah fitur. Namun, pastikan terlebih dahulu Hp yang akan digunakan sudah terisi kuota sebagai syarat pengecekan.

Nah, untuk melakukan cek pinjol legal atau ilegal Anda bisa memanfaatkan fitur canggih resmi dari OJK ini. Adapun fitur yang dimaksud ialah dengan memanfaatkan website OJK untuk mengecek legalitas pinjaman online.

BACA JUGA: Daftar 7 Pinjol Bunga Rendah Tanpa Syarat Khusus, Langsung Cair Puluhan Juta dengan Tenor Sampai 2 Tahun

Selain itu, Anda juga bisa mengecek legalitas pinjaman online dengan mengirim pesan ke OJK melalui Whatsapp. Atau, Anda juga bisa mengkontak email [email protected] dengan mengirimkan nama pinjol beserta pesan permohonan pengecekan.

Nah, daripada bingung dan penasaran seperti apa fitur cek pinjol legal atau ilegal ini? langsung saja kita bahas cara-caranya di bawah ini. Yuk simak sampai akhir biar paham dan aman dari segala tindak kejahatan pinjol ilegal.

Cara cek legalitas pinjaman online

1. Cek Melalui Website OJK

Untuk mengecek legalitas pinjaman online melalui laman resmi OJK, Anda bisa mengiktui langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Kunjungi situs resmi OJK: https://ojk.go.id
  • Pilih menu "IKNB".
  • Klik "Fintech" di bagian kanan bawah.
  • Pada kolom "Pencarian", masukkan nama penyelenggara fintech (pinjol) yang ingin kamu cek.
  • Lihat hasilnya!

BACA JUGA: 7 Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, Mudah dan Bisa Cair Hingga Rp200Juta

Jika nama penyelenggara pinjaman online terdapat pada kolom tabel di atas pencarian, maka pinjol tersebut bisa dipastikan legal. Namun jika tidak ada maka, belum bisa dipastikan aman dan boleh untuk digunakan.

2. Kirim Pesan ke OJK

Sumber: