7 Peraturan Terbaru OJK Mengenai Pinjol, Nomer 5 Bikin Deg-degan

7 Peraturan Terbaru OJK Mengenai Pinjol, Nomer 5 Bikin Deg-degan

Berikut ulasan tentang peraturan terbaru OJK--

RADAR TEGAL - Peraturan terbaru OJK menjadi hal yang akan kita bahas di sini. Apalagi saat ini, fenomena pinjaman online atau yang sering disebut pinjol telah menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial mendesak. 

Dengan perkembangan yang pesat ini, regulator perlu terus meng-update aturan dan regulasi guna melindungi konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Karenanya, peraturan terbaru OJK pun terbit.

Baru-baru ini, OJK mengeluarkan serangkaian peraturan terbaru OJK yang mengatur operasional pinjaman online. Termasuk soal penagihan dengan debt collector.

Berikut adalah 7 peraturan terbaru OJK yang perlu diketahui. Simak ulasannya sampai akhir agar tidak gagal paham ya. 

BACA JUGA: Antisipasi Data Disalahgunakan, Berikut 5 Cara Hapus Data NIK KTP dari Aplikasi Pinjol

1. Bunga dan biaya lain turun

OJK telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang mencakup bunga dan biaya lainnya. Peraturan terbaru OJK ini berlaku untuk pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif, yang akan diterapkan secara bertahap dari tahun 2024 hingga 2026. 

Misalnya, manfaat ekonomi maksimum untuk pendanaan produktif adalah 0,1% per hari pada tahun 2024, dan akan turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Sedangkan untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya mencapai 0,3% per hari pada 2024, kemudian menurun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.

2. Tidak boleh pinjam lebih dari 3 platform

Pembatasan ini ditetapkan untuk mencegah kelebihan pendanaan dan memastikan bahwa konsumen tidak terjebak dalam pinjaman berlebihan. Debitur hanya diperbolehkan meminjam maksimal dari tiga platform pinjol.

3. Denda keterlambatan

Aturan baru juga mencakup denda keterlambatan bagi debitur. Denda ini turut diatur berdasarkan sektor pendanaan, di mana untuk sektor produktif, denda keterlambatan adalah 0,1% per hari pada tahun 2024, dan menurun menjadi 0,067% per hari pada 2026. 

BACA JUGA: Rekomendasi Pinjol Legal, Bisa Cair Rp20 Juta Tenor Panjang

Sumber: