7 Peraturan Terbaru OJK Mengenai Pinjol, Nomer 5 Bikin Deg-degan

7 Peraturan Terbaru OJK Mengenai Pinjol, Nomer 5 Bikin Deg-degan

Berikut ulasan tentang peraturan terbaru OJK--

Sedangkan untuk sektor konsumtif, denda keterlambatan adalah 0,3% per hari pada 2024, kemudian turun menjadi 0,2% per hari pada 2025, dan kembali turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.

4. Waktu penagihan terbatas

Regulator membatasi waktu penagihan utang oleh debt collector (DC) hanya dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu tersebut memerlukan persetujuan dari penerima dana.

5. Penagihan Diperketat

Peraturan terbaru OJK ini menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan dengan etika dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur. Larangan juga mencakup intimidasi dan diskriminasi berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.

BACA JUGA: Platform Pinjol Tanpa DC Lapangan 2024 yang Paling Banyak Didownload, Syaratnya Cuma KTP Doang

6. Wajib asuransi

OJK mewajibkan penyelenggara pinjaman online untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan guna mengurangi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

7. Kontak darurat

Penggunaan kontak darurat hanya boleh untuk keperluan konfirmasi keberadaan debitur dan bukan untuk tujuan penagihan. Sebelum mencantumkan kontak darurat, perusahaan pinjol harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.

Kesimpulan

Dengan adanya peraturan terbaru OJK ini, diharapkan industri pinjaman online dapat menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Konsumen diharapkan juga menjadi lebih terlindungi dari praktik yang merugikan. 

Namun, penting bagi masyarakat untuk tetap memahami dan memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum menggunakan layanan pinjaman online agar dapat mengelola keuangan dengan bijak. Semoga informasi peraturan terbaru OJK ini bermanfaat. (*)

Sumber: