Berapa Biaya Menggunakan Joki Pinjol setelah Uang Cair? Kenali Resiko saat Menggunakan Jasanya
Ilustrasi. Bayar joki pinjol --Freepik
RADAR TEGAL - Artikel kali ini akan membahas pertanyaan berapa biaya menggunakan joki pinjol? Seperti kita tahu joki pinjol saat ini beredar di media sosial yang menawarkan bisa hapus data di pinjol yang galbay maupun bisa mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol walaupun BI Checking jelek.
Banyak masyarakat tertarik menggunakan penyedia jasa yang konon katanya bisa menjadi penolong masalahnya. Lalu berapa biaya menggunakan joki pinjol yang harus konsumen bayar?
Joki pinjol bisa mengajukan pinjaman dengan nilai ratusan ribu hingga jutaan walaupun data nasabah telah di blacklist OJK karena galbay. Kemudian minta pembayaran ke konsumennya, kira- kira berapa biaya menggunakan joki pinjol?
Berapa biaya menggunakan joki pinjol?Jawabannya yakni rata- rata bisa mencapai 10% bahkan ada yang 30-40% dari total pinjaman yang Anda inginkan. Tak hanya itu saja joki pinjol juga akan meminta bagi hasil yang mungkin jumlahnya tidak sedikit.
BACA JUGA:Terlanjur Sudah Masuk Daftar Hitam BI Checking? Ini 3 Cara Cepat dan Tepat Untuk Memutihkanya
Bahkan setelah cair Anda harus tetap membayar bunga dan biaya admin dari aplikasi pinjol tersebut. Disisi lain jika Anda tidak sanggup membayar biaya layanan, pihak joki pinjol dapat melakukan ancaman mengerikan.
Pasalnya joki pinjol sebelum mengajukan pinjaman pasti meminta data pribadi Anda terlebih dahulu seperti KTP, alamat, nomor telepon dan mereka bahkan bisa datang ke rumah Anda untuk melakukan penagihan secara kasar dan tindakan yang semena-mena.
Oleh karena itu perlu diingat agar tidak hal itu terjadi, jika kondisinya darurat boleh pinjam di aplikasi pinjol yang legal dan pinjamlah dengan jumlah sesuai dengan kemampuan Anda. Hal itu agar tidak terjadi gagal bayar dan harus membayar tepat waktu agar tidak perlu menggunakan joki pinjol yang merugikan diri Anda sendiri.
Tak hanya itu saja, jika Anda menggunakan joki pinjol juga terdapat resikonya yakni resiko pencurian data, tarif mahal, meningkatkan resiko jeratan pinjol dan maraknya terjadi penipuan.
Joki pinjol banyak dianggap nasabah galbay ini menjadi penyelamat karena bisa hapus data dan hutang menjadi lunas maupun bisa mengajukan pinjaman pinjol lain padahal namanya sudah di blacklist dari OJK.
BACA JUGA:4 Trik Bebas dari Hutang Pinjol Paling Aman Tanpa Keluar Aturan dan Dikejar DC
Kegiatan joki pinjol ini merupakan hal yang ilegal. Menurut OJK menggunakan joki pinjol sebetulnya melanggar aturan karena pengajuan pinjaman seharusnya dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan.
“ Kalau bisa dilihat apakah ini sebenarnya membantu mereka yang sudah punya catatan macet atau tidak. Menurut kami ini justru malah beresiko ya, karena bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya adalah fraudster ( penipu).” Ungkap Kiki dalam konferensi pers RDK OJK.
Selain itu, menurut Kiki masyarakat harus waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan menyelesaikan hutang dan ia menuturkan banyak yang mengeluhkan adanya penawaran penyelesaian hutang dengan biaya rendah.
“ Konsumen mengadu bahwa mereka ditawarkan oleh pihak tertentu untuk menyelesaikan hutang mereka ke perusahaan pinjol dan lain-lain. Contohnya utang Rp5 juta ditawarkan untuk dibantu dengan hanya Rp1 juta dan dianggap lunas. Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut” ucapnya.
BACA JUGA:Panduan Menggunakan Pinjol untuk Pemula, dari Cara Kerja sampai Kelebihan Kekurangan
Sebagai informasi tambahan joki pinjol merupakan seseorang atau kelompok yang menawarkan jasa untuk bisa mengajukan pinjol hingga cair dan Anda perlu tahu terdapat trik joki pinjol untuk menjaring sasarannya yakni mengirim pesan ke pengguna yang sering memiliki aktivitas pinjol.
Oleh karena itu diharapkan masyarakat jangan mudah tergiur dan harap hati- hati dengan tawaran joki pinjol tersebut. Karena memang sangat berisiko.
Itulah jawaban pertanyaan berapa biaya menggunakan joki pinjol? Semoga membantu dan tetap waspada (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: