Bisakah Hutang Pinjol Ilegal Tidak Dibayar atau Ada Sanksinya? Begini Penjelasannya

Bisakah Hutang Pinjol Ilegal Tidak Dibayar atau Ada Sanksinya? Begini Penjelasannya

Bisakah hutang pinjol ilegal tidak dibayar atau ada sanksinya-freepik-

RADAR TEGAL – Artikel ini membahas bisakah hutang pinjol ilegal tidak dibayar atau justru ada sanksinya bagi si peminjam. Tidak sedikit pengguna yang mengalami gagal bayar pada platform pinjaman online ilegal.

Maka dari itu tidak heran jika muncul pertanyaan bisakah hutang pinjol ilegal tidak dibayar dan ditinggal kabur begitu saja? Apakah nantinya akan ada dampak buruk atau sanksi yang terjadi bagi peminjam yang sengaja tidak bayar cicilannya?

Ternyata ada tinjauan hukumnya soal bisakah hutang pinjol ilegal tidak dibayar. Termasuk dengan kabar bahwa akan ada sanksi bagi peminjam yang sengaja kabur.

Berikut ini penjelasan bisakah hutang pinjol ilegal tidak dibayar atau justru ada sanksinya. Pastikan Anda menyimak dengan baik ulasan di bawah ini.

Bisakah hutang pinjol ilegal tidak dibayar atau ada sanksinya?

Berdasarkan dari penjelasan hukum, hutang merupakan kewajiban yang memang harus dibayarkan oleh debitur alias peminjam kepada kreditur. Hutang ini pastinya sebelumnya sudah disepakati antara dua pihak.

BACA JUGA : Ada Rewardnya, Ini 5 Keuntungan Pakai Kartu Kredit Dibanding Pinjol untuk Pebisnis

Jika debitur tidak membayar hutangnya, maka penyedia layanan atau kreditur tersebut bisa menuntut hal tersebut ke ranah hukum. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan oleh penyedia layanan pinjol yang sudah terverifikasi OJK.

Beda kasus dengan pinjaman online ilegal, dimana status pinjaman atau transaksi yang dilakukan dianggap cacat secara hukum, alias tidak sah. Sebab, pinjol ilegal tidak memiliki legal standing sebagai penyelenggara keuangan yang resmi.

Tidak hanya itu, pinjol ilegal juga tidak memenuhi azas perjanjian sesuai UU Hukum Perdata. Adapun azas yang dimaksud yaitu azas kesepakatan, azas kebebasan berkontrak, serta azas itikad baik.

Lantas, bisakah hutang pinjol ilegal tidak dibayar atau ada sanksinya? Jadi, debitur berhak untuk tidak membayar cicilan pokok dan bunga pinjaman yang dibebankan. Debitur juga tidak bisa dituntut secara hukum oleh pinjaman online ilegal.

BACA JUGA : 5 Ciri Konsultan Pinjol Bodong yang Justru Bisa Bikin Makin Rugi, Tawarannya Gak Masuk Akal

Aturan pembatalan pembayaran hutang ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum adalah batal demi hukum.

Risiko galbay pinjol ilegal

Sumber: