Bisakah Hutang Pinjol Ilegal Tidak Dibayar atau Ada Sanksinya? Begini Penjelasannya
Bisakah hutang pinjol ilegal tidak dibayar atau ada sanksinya-freepik-
Meski debitur atau peminjam tidak perlu membayarkan hutangnya, bukan berarti hidupnya benar-benar bisa tenang. Ada beberapa risiko yang terjadi jika galbay pinjol ilegal.
Mulai dari teror, ancaman, sampai adanya penyebaran data pribadi tanpa izin. Jika sampai data pribadi disalahgunakan atau disebarkan, maka sangat berdampak buruk bagi si pemilik identitas yang asli.
Pinjol ilegal bisa saja melakukan tindakan diluar hukum dengan menggunakan identitas tersebut. Ujung-ujungnya, si pemilik identitas bisa berurusan dengan ranah hukum meski tidak terlibat langsung.
BACA JUGA : Gak Perlu Takut, Nasabah Galbay Bisa Usir DC Pinjol dengan Cara Ini Tanpa Melanggar Aturan
Jika Anda mengalami penyebaran data pribadi oleh pihak pinjol ilegal, segera laporkan kepada otoritas berwajib dengan menyerahkan sejumlah bukti kuat. Jangan sampai data-data Anda jadi konsumsi publik dalam waktu lama yang akan sangat merugikan.
Kesimpulan
Transaksi yang dilakukan dengan pinjol ilegal dianggap tidak sah, sehingga jika peminjam tidak ingin membayar hutangnya boleh-boleh saja. Terutama jika suku bunga dan biaya lain yang dibebankan diluar aturan OJK.
Selain itu, adanya praktik penagihan tidak etis juga bisa membuat peminjam tidak perlu membayarkan hutangnya. Peminjam atau debitur bisa segera laporkan hal tersebut kepada otoritas berwajib agar mendapatkan tindak lanjut.
Selalu gunakan layanan pinjol yang sudah resmi OJK. Jangan sesekali berurusan dengan layanan ilegal jika tidak ingin menanggung sejumlah risiko, seperti teror, ancaman, sampai penyalahgunaan data pribadi.
Itulah ulasan untuk bisakah hutang pinjol ilegal tidak dibayar atau ada sanksinya. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: