6.291 PTPS Kabupaten Brebes Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu
Anggota PTPS di Kabupaten Brebes dilantik.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Sebanyak 6.291 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Brebes dilantik. Mereka tersebar di 17 kecamatan di Brebes.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes Trio Pahlevi minta kepada petugas PTPS Kabupaten Brebes yang dilantik agar dapat menjadi garda terdepan dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Dia menyebutkan, proses pelantikan dilakukan secara dua tahap.
Yakni, tahap pertama dilaksanakan pada Minggu 21 Januari 2024 lalu dan sisanya delapan kecamatan dilaksanakan pada hari ini. Petugas PTPS Kabupaten Brebes dilantik pada 23 hari sebelum hari H pemungutan suara dan dibubarkan pada 7 hari setelah pemungutan suara.
"Jadi, kami harap mereka bisa bekerja dengan maksimal," ungkap Trio Pahlevi, Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA: Masa Kampanye, Bawaslu Brebes Awasi Konten di Medsos
"Saat bertugas nanti petugas PTPS jangan takut. Petugas PTPS harus dapat menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini," ujarnya, Senin 22 Januari 2024.
Dia menyebutkan, dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024 nanti potensi intimidasi dari pihak yang berkepentingan pasti ada. Karenanya, dia menegaskan lagi, setiap petugas PTPS Kabupaten Brebes yang dilantik jangan takut.
"Petugas PTPS bekerja tidak sendirian, melainkan bersama sama dengan teman-teman yang lainya. Jadi jangan takut," tegasnya lagi.
Dia menyebutkan, saat petugas PTPS Kabupaten Brebes dilantik hari ini, tampak Anggota Bawaslu Propinsi Jateng Kordiv Penanganan Pelanggaran Ahmad Husen. Dalam kesempatan itu, lanjut Trio, pengawas di tingkat TPS agar melakukan fungsi hirarkis kelembagaan.
BACA JUGA: Bawaslu Brebes Gembleng Pengurus Parpol Soal Penyelesaian Sengketa Pemilu
"Ketika ada apa-apa segera kordinasikan dengan jajaran di atasnya. Dan jika ada temuan bisa hubungi jajaran PKD, Panwascam dan Bawaslu Brebes," imbuhnya.
Dia juga mengimbau kepada PTPS Kabupaten Brebes yang dilantik untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Yakni, PTPS untuk mengawasi jalannya persiapan pemungutan suara. Mengawasi Pelaksanaan Pemungutan Suara.
Mengawasi persiapan penghitungan suara. Mengawasi Pelaksanaan Penghitungan suara. Termasuk mengawal jalannya pergeseran kotak suara dari TPS kepada PPK melalui PPS. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: