5 Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Benar agar Tidak Salah Langkah

5 Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal yang Benar agar Tidak Salah Langkah

Ilustrasi. 5 cara melaporkan DC pinjol ilegal yang benar-freepik-

radartegal.com – Ketahui 5 cara melaporkan DC pinjol ilegal yang benar agar Anda tidak salah langkah. DC atau debt collector dari layanan pinjaman online ilegal masih seringkali memakan korban.

Maka penting untuk semua orang tahu cara melaporkan DC pinjol ilegal yang benar agar mereka jera dan mendapatkan hukuman yang sesuai. Tidak sedikit kerugian yang dialami oleh korban pinjaman online ilegal yang masih marak saat ini.

Cara melaporkan DC pinjol ilegal yang benar harus sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan. Hal ini juga agar Anda tidak menyerahkan laporannya kepada pihak yang keliru.

Untuk itu simak di bawah 5 cara melaporkan DC pinjol ilegal yang benar agar tidak lagi ada korban yang terjerumus. Pastikan Anda menyimak dengan baik informasi di bawah sampai akhir.

BACA JUGA : 5 Cara Tepat Hadapi DC Pinjol Agresif yang Seringkali Keliru Dilakukan

BACA JUGA : Ini yang Harus Dilakukan Ketika Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Tak Perlu Panik!

Cara melaporkan DC pinjol ilegal 

Debt collector pinjol ilegal sering melakukan tindakan tidak etis ketika menagih hutang, maupun melancarkan aksi penipuannya. Jika Anda termasuk salah satu korban dari mereka, segera lakukan hal-hal di bawah ini.

1. Kumpulkan Bukti

Praktik penagihan hutang DC pinjol ilegal harus direkam seluruhnya, baik via pesan teks, email, telepon, dan lainnya. Pastikan Anda memiliki bukti kuat atas tindakan kriminal yang sudah melanggar hukum yang mereka lakukan.

Catatlah semua tanggal, waktu, dan isi komunikasi dari mereka. Hal ini juga mempercepat proses pelaporan nantinya.

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Untuk pelaporan ke OJK ini bisa Anda lakukan jika bertemu DC pinjol resmi, namun melakukan tindakan yang melanggar aturan. Misal, mereka melakukan penagihan hutang dengan cara mengancam, mengintimidasi, apalagi sampai menyebarkan data Anda.

BACA JUGA : Mau Utang Pinjol Lunas? Ini Cara Mendapatkan Diskon Bayar Tunggakan dari Penyelenggara Pinjaman

BACA JUGA : Konsekuensi Hukum Galbay Pinjol Ilegal, Ternyata Bukan Hanya Penagihan yang Tidak Sopan

Segeralah laporkan dengan hubungi kontak OJK di WhatsApp (081157157157). Bisa juga kirim via email di [email protected] atau [email protected].

3. Laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: