Aturan Terbaru OJK dalam Penagihan Utang Pinjol, Tingkatkan Perlindungan dari Perilaku Tak Etis
Aturan Terbaru Penagihan Utang Pinjol --
RADAR TEGAL- Aturan terbaru penagihan utang pinjol tengah ramai dibicarakan. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor pinjaman online atau pinjol.
Terutama dari pihak yang berwenang yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. OJK telah menetapkan aturan terbaru penagihan utang pinjol.
Aturan terbaru penagihan utang pinjol ini bertujuan untuk menegakkan praktik penagihan utang yang etis dan adil. Serta melindungi debitur atau nasabah dari praktik yang merugikan.
Kali ini,radartegal.disway.id akan membahas mengenai poin-poin penting dalam aturan terbaru penagihan utang pinjol. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 2024, Mengenali Ancaman dan Melindungi Keuangan Anda Sebelum Terlambat
Poin penting dalam aturan penagihan utang pinjol
1. Etika Penagihan yang Ditegaskan
Pihak OJK secara tegas menekankan bahwa perusahaan fintech yang menawarkan layanan pinjaman daring atau pinjol harus mematuhi etika penagihan yang telah ditetapkan. Mulai dari adanya ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya. Termasuk unsur SARA, dilarang keras dalam proses penagihan.
2. Waktu Penagihan yang Dibatasi
Aturan terbaru penagihan utang pinjol, salah satunya aspek kunci dari aturan terbaru ini adalah pembatasan waktu penagihan. Menurut regulasi OJK, proses penagihan utang oleh penyelenggara fintech atau lembaga penagihan utang tidak dapat dilakukan 24 jam sehari.
Untuk mengenai waktu penagihan dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Hal ini bertujuan untuk mencegah penagihan yang mengganggu dan memberikan batasan waktu yang wajar bagi debitur.
3. Tanggung Jawab Penyelenggara Fintech
Untuk penyelenggara fintech bertanggungjawab sepenuhnya terhadap seluruh proses penagihan. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk menegakkan kepatuhan dan kewajiban penyelenggara fintech terhadap konsumen atau pengguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: