Aturan Terbaru OJK dalam Penagihan Utang Pinjol, Tingkatkan Perlindungan dari Perilaku Tak Etis

Aturan Terbaru OJK dalam Penagihan Utang Pinjol, Tingkatkan Perlindungan dari Perilaku Tak Etis

Aturan Terbaru Penagihan Utang Pinjol --

4. Ketentuan Penagihan yang Ditetapkan OJK

Untuk pihak OJK juga menetapkan ketentuan-ketentuan spesifik terkait cara penagihan utang pinjol. Platform fintech harus melakukan penagihan secara mandiri atau melibatkan pihak ketiga yang memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi.

Pemberitahuan tanggal jatuh tempo dan langkah-langkah setelah jatuh tempo juga diatur agar konsumen mendapatkan informasi yang jelas.

5. Etika Penagihan Lapangan

Pada aturan terbaru penagihan utang pinjol ,Pentingnya etika dalam penagihan hutang lapangan juga diatur oleh OJK. Untuk Tenaga penagihan lapangan atau DC lapangan Pinjol harus menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri.

Mulai dari larangan ancaman, kekerasan, intimidasi, atau unsur SARA menjadi poin kritis yang harus dipatuhi dalam setiap interaksi dengan debitur.

BACA JUGA:Baznas Bisa Bantu Bayar Hutang Pinjol, Cek Syarat-syarat Lengkapnya Apakah Anda Termasuk di Dalamnya?

 

Kesimpulan

Jadi untuk kesimpulannya mengenai aturan terbaru penagihan utang pinjol yang dikeluarkan oleh OJK mencerminkan upaya nyata dalam melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis. Mulai dengan menegaskan etika penagihan, pembatasan waktu, dan tanggung jawab penyelenggara, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan pinjaman online yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

Hal Ini juga menjadi langkah positif untuk memastikan bahwa layanan pinjol memberikan manfaat finansial tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi keuangan, aturan ini menjadi landasan penting untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan akses ke pinjaman dan perlindungan konsumen.

Demikian informasi mengenai aturan terbaru penagihan utang pinjol yang nasabah harus ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: