12 Informasi yang Tertera di Kontrak Pinjol, Wajib Pahami sebelum TTD

12 Informasi yang Tertera di Kontrak Pinjol, Wajib Pahami sebelum TTD

Ilustrasi. 12 informasi yang tertera di kontrak pinjol-freepik-

Radartegal.com – Setidaknya ada 12 informasi yang tertera di kontrak pinjol untuk Anda pahami sebelum tanda tangan. Terutama pada kesepakatan di layanan pinjaman online yang sudah resmi terdaftar OJK.

Informasi yang tertera di kontrak pinjol ini mungkin tidak sepenuhnya ada di perjanjian layanan yang Anda gunakan. Namun artikel ini merangkum secara umum apa saja yang biasanya ada di kontrak tersebut.

Sejumlah informasi yang tertera di kontrak pinjol ini wajib Anda pahami dan baca dengan baik. Jangan buru-buru atau asal tanda tangan agar tidak ada pelanggaran secara tidak sengaja ke depannya.

Selengkapnya berikut 12 informasi yang tertera di kontrak pinjol harus Anda ketahui. Perhatikan poin-poin penting dalam perjanjiannya agar tidak terkena sanksi.

BACA JUGA: Begini Sanksi Debitur Pinjol yang Langgar Kontrak Perjanjian Pinjaman

BACA JUGA: Panduan Menjaga SLIK OJK agar Tetap Bersih untuk Debitur Pinjol Pemula

12 Informasi yang tertera di kontrak pinjol

Sebelum mendapatkan uang, debitur akan diminta membaca lebih dulu isi kontrak perjanjian pinjaman online untuk disetujui. Biasanya, beberapa informasi yang tertera seperti:

  • Identitas Pihak: Nama lengkap, alamat, nomor identitas (KTP), dan informasi kontak dari peminjam dan penyedia layanan pinjol.
  • Jumlah Pinjaman: Jumlah uang yang dipinjamkan secara spesifik dengan tulisan berupa angka dan terbilang.
  • Jangka Waktu Pinjaman: Durasi waktu atau tenor yang diberikan untuk melunasi pinjaman, termasuk tanggal jatuh tempo setiap angsuran.
  • Suku Bunga: Persentase bunga yang akan dikenakan atas pinjaman serta jenis suku bunganya.
  • Biaya Tambahan: Selain bunga, mungkin ada biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya keterlambatan pembayaran, atau biaya lainnya.

BACA JUGA: 5 Aplikasi Keuangan Bantu Atur Utang Pinjol agar Lebih Efektif

BACA JUGA: Cara Perbaiki SLIK OJK Akibat Pernah Galbay Pinjol, Ikuti Tahapan Ini

  • Jadwal Angsuran: Informasi yang tertera di kontrak pinjol ini mencakup rincian jadwal pembayaran angsuran, termasuk jumlah yang harus dibayarkan setiap bulan dan tanggal jatuh tempo.
  • Cara Pembayaran: Metode pembayaran yang dapat digunakan, misalnya melalui transfer bank, aplikasi pembayaran, e-wallet atau lainnya.
  • Denda Keterlambatan: Isi perjanjian dan kebijakan sebelum setujui pinjol juga tertera sanksi yang akan dikenakan jika pembayaran angsuran terlambat dari jatuh tempo.

  • Konsekuensi Wanprestasi: Konsekuensi kepada debitur jika gagal bayar cicilan, seperti penagihan, pelaporan ke BI Checking, atau tindakan hukum lainnya.
  • Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara peminjam dan penyedia layanan pinjol.
  • Perlindungan Data Pribadi: Ketentuan tentang bagaimana data pribadi debitur akan digunakan dan dilindungi oleh layanan terkait.
  • Force Majeure: Ketentuan tentang kejadian di luar kendali kedua belah pihak yang dapat menyebabkan perubahan pada perjanjian.

BACA JUGA: 6 Cara Cepat Lunasi Pinjol Sekaligus, Skor Kredit Auto Aman

BACA JUGA: 4 Risiko Ubah Tenor Pinjol Tiba-tiba, Justru Bikin Utang Makin Numpuk

Beberapa hal yang harus debitur perhatikan

Informasi yang tertera di kontrak pinjol kurang lebih isinya sesuai yang disebutkan tadi. Untuk menghindari pelanggaran, Anda harus perhatikan beberapa hal seperti :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: