Waspadai 4 Bahaya Pinjol Legal Ini, Tak Selalu Aman Meski Sah

Waspadai 4 Bahaya Pinjol Legal Ini, Tak Selalu Aman Meski Sah

Tak Menjamin Aman, Ternyata Ini 4 Bahaya Pinjol Legal yang Sudah Banyak Memakan Korban-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Dalam era digital, maraknya pinjaman online memunculkan berbagai permasalahan finansial. Bahaya pinjol legal menjadi sorotan, mengingat dampak negatifnya terhadap keuangan pribadi.

Seiring dengan kemudahan akses, banyak yang tergoda mengabaikan bahaya pinjol legal. Namun, langkah cerdas adalah memahami risiko finansial yang mungkin timbul dari ketergantungan pada layanan pinjaman online.

Meskipun pinjol legal menawarkan kenyamanan, perlindungan konsumen seringkali masih menjadi perbincangan hangat. Penting bagi kita sebagai konsumen untuk lebih cermat memahami syarat dan ketentuan agar tidak terperangkap oleh bahaya pinjol legal.

Mengelola keuangan dengan bijak adalah kunci keberhasilan finansial jangka panjang. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang bahaya pinjol legal menjadi langkah awal untuk melindungi stabilitas keuangan dan menghindari masalah finansial yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: Panduan Lengkap Menggunakan Jasa Negosiasi Pinjaman Online, Atasi Utang dengan Lebih Mudah

Dampak psikologis

Pinjol legal dapat berdampak negatif terhadap psikologis nasabah. Hal ini karena nasabah merasa tertekan dan cemas karena harus melunasi pinjaman yang jumlahnya besar dan bunganya tinggi. Tekanan dan kecemasan ini dapat menyebabkan gangguan tidur, stres, hingga depresi.

Menurut survei yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022, sebanyak 71,6% nasabah pinjol mengaku mengalami stres akibat pinjamannya. Sebanyak 25,1% nasabah bahkan mengalami depresi.

Kesulitan melunasi pinjaman

Pinjol legal menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Hal ini membuat nasabah sulit untuk melunasi pinjamannya. Jika nasabah gagal membayar pinjamannya, maka akan dikenakan denda yang besar.

Denda yang besar dapat membuat utang nasabah semakin membengkak. Hal ini dapat membuat nasabah semakin sulit untuk melunasi pinjamannya.

BACA JUGA: Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah

Menurut data OJK, sebanyak 28,5% nasabah pinjol pernah mengalami gagal bayar. Sebanyak 13,4% nasabah bahkan pernah mengalami gagal bayar berulang kali.

Aksesibilitas yang tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: