Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal, Jika Ingin Nyaman dan Aman Anda Jangan Salah Pilih

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal, Jika Ingin Nyaman dan Aman Anda Jangan Salah Pilih

Ketahui Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal--pinterest

RADAR TEGAL - Calon nasabah bingung dengan perbedaan pinjol ilegal dan legal? Tenang saja artikel radartegal.disway.id akan memberi tahu kamu perbedaan keduanya. Sehingga kamu tidak salah pilih dan bisa meminjamnya dengan tenang.

Perbedaan pinjol ilegal dan legal memang sering dicari oleh calon nasabah, karena sebagaian mereka sudah tahu, resiko yang akan diterima jika memilih pinjol ilegal.

Jika kamu sudah mengetahui perbedaan pinjol ilegal dan legal tentu akan mudah, dan kamu harus tetap pilih pinjol legal yaa. Karena pinjol legal sudah tersaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan syarat ketentuan yang jelas.

Selain itu jika kamu sudah mengetahui perbedaan pinjol ilegal dan legal, jadi tahu mana yang memiliki fasilitas menarik dan layanan jelas.

BACA JUGA: 30 Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Beserta Ciri-cirinya, Jangan Sampai Terjebak!

Perbedaan pinjol ilegal dan legal

Ok tanpa berlama-lama buruan simak artikel ini untuk tahu perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal miliki. Pastikan catat jika kamu akan menggunakannya.

Perbedaan ini mungkin ini bisa membantu kamu untuk memilih pinjol yang aman dan terpercaya. Pertama ciri-ciri pinjol legal, kemudian akan dilanjut ciri-ciri dari pinjol ilegal. 

1. Ciri-ciri Pinjol Legal

  • Pertama mereka sudah terdaftar OJK.
  • Kedua, mereka tidak pernah menawarkan produk melalui saluran komunikasi pribadi atau melalui iklan yang tidak jelas.
  • Bunga pinjaman yang transparan.
  • Mempunyai tempat dan platform pengaduan masalah nasabah.
  • Saat pengecekan dan pemberian utang akan diseleksi terlebih dahulu.
  • Memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas.
  • Hanya meminta izin dengan syarat yaitu akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai nasabah.
  • Pihak penagih (debt collector) sudah mengantongi sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

BACA JUGA: 50 Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK, Kenali Ciri-cirinya yang Paling Kentara

Itulah ciri dari pinjol legal yang bisa dijadikan acuan untuk berpikir meminjam dari pinjaman online legal, mungkin itu pilihan yang terbaik untuk kamu calon nasabah. Berikutnya di bawah ini ada ciri-ciri dari pinjol ilegal.

2. Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  • Tentu tidak berizin OJK.
  • Menawarkan dengan (SMS), WhatsApp (WA), dan saluran komunikasi pribadi lainnya.
  • Beda dengan pinjol legal, pinjol ilegal tidak mempunyai tempat usaha yang jelas.
  • Biasanya mereka meminta akses seluruh data pribadi calon nasabah.
  • Debt collector Pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI. 
  • Berikutnya, pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya hanya menggunakan KTP.
  • Fasilitas bunga dan denda yang tidak jelas
  • Sikap debt collector yang selalu meneror, mengintimidasi, hingga pelecehan kepada peminjam.
  • Terakhir, tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen.

BACA JUGA: Layanan Pinjol Legal: Manfaat, Pengertian, dan Ciri-cirinya

Kesimpulan

Sumber: