50 Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK, Kenali Ciri-cirinya yang Paling Kentara

50 Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK, Kenali Ciri-cirinya yang Paling Kentara

Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Terbaru (source:pinterest)--

RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) kini makin marak untuk mereka yang butuh dana mudah dan cepat. Namun, perlu kalian pastikan dahulu pinjol tersebut jika ingin menggunakannya. Artikel ini akan memberi tahu pinjol ilegal yang diblokir dan sudah tersebar di Indonesia.

Jadi kalian bisa mengantisipasi pinjol ilegal yang diblokir sehingga tidak akan merugikan masyarakat dengan teror yang mengganggu. Untuk mengetahuinya, simak artikel ini sampai selesai.

Kalian harus menghindari pinjol ilegal yang diblokir di tahun 2023 oleh OJK. Sehingga mereka tidak menimbulkan kerugian pada kalian sebagai nasabah. 

Pinjol ilegal yang diblokir dipastikan tidak akan lagi menawarkan uang kepada kalian yang membutuhkan. Untuk mengetahui hal ini lebih jelas, simak ulasannya di sini.

BACA JUGA:Ciri-Ciri Pinjol Ilegal 2024, Mengenali Ancaman dan Melindungi Keuangan Anda Sebelum Terlambat

Imbauan menghindari pinjol ilegal yang diblokir 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengimbau dan memberi tahu kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengajukan pinjol. OJK belum lama ini sudah memblokir semua pinjol ilegal. Dari temuan pinjol ilegal tersebut, terdapat 50 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi. 

Mungkin masih banyak yang belum ketahuan oleh OJK dan Satuan Tugas Pembrantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Untuk mengenalinya, simak ciri-ciri pinjol ilegal di sini.

7 Ciri-ciri pinjol ilegal 

Dilihat dari pinjol ilegal yang diblokir, dipastikan banyak yang tertipu dengan pinjol ilegal tersebut. Karena persyaratan dan ketentuan yang jasa pinjol tawarkan sangat menarik.

Jadi alternatif pinjol ini juga memiliki banyak fasilitas yang menarik, sehingga masyarakat tertarik ingin meminjam. Sekali lagi pastikan dahulu pinjolnya sebelum terjerat dari terornya.

BACA JUGA:Waspada! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK per November 2023

Nah perlu kalian tahu untuk menghindari pinjol ilegal, berikut ciri-cirinya.

1. Pertama pinjol ilegal tentu tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sumber: