Layanan Pinjol Legal: Manfaat, Pengertian, dan Ciri-cirinya

Layanan Pinjol Legal: Manfaat, Pengertian, dan Ciri-cirinya

Layanan Pinjol Legal --

RADAR TEGAL – Kehadiran pinjaman online atau pinjol kini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Meskipun pinjol dihubungkan dengan praktik yang merugikan, namun ternyata terdapat sisi positif dari layanan pinjol legal, lho.

Tahukah Anda bahwa salah satu sisi positif pinjol, yakni dapat memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat. Selain itu layanan pinjol legal, juga relatif lebih bisa dipertanggungjawabkan keakuratannya.

Pinjol diketahui bisa memberikan pinjaman kepada orang-orang yang tidak bisa mengakses layanan keuangan, secara formal seperti perbankan. Bahkan layanan pinjol legal misalnya, bisa juga dimanfaatkan oleh pihak lain yang belum memiliki penghasilan tetap sekalipun.

Nah, salah satu layanan pinjol legal yang terdapat di Indonesia yakni Rupiah Cepat yang diketahui telah membantu dan mewujudkan ekosistem ekonomi yang inklusif di Indonesia.

BACA JUGA: Percaya Atau Tidak, DC Pinjol Lapangan Berhenti Menagih Harus Jadi Kekhawatiran Nasabah Galbay, Kok Bisa?

Wujudkan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif

Direktur Utama PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat), Yolanda Sunaryo mengatwakan bahwa perusahaannya hadir sebagai kontributor penting dalam memberikan akses keuangan kepada masyarakat underserved dan unbanked.

"Bersama-sama, kita berhasil menghadapi berbagai tantangan ekonomi di Indonesia dan mewujudkan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif,” kata Yolanda dikutip Rabu 27 Desember 2023.

Sedangkan, Direktur Rupiah Cepat Anna Maria Chosani menambahkan bahwa pada tahun ini menjadi tahun luar biasa yang menandai kerja keras dan kolaborasi luar biasa dari seluruh tim Rupiah Cepat.

Tak hanya itu, Milko Hutabarat selaku anggota Dewan Komisaris pun menyampaikan apresiasi tulus kepada seluruh tim Rupiah Cepat atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengatasi beragam tantangan ekonomi di Indonesia.

"Mari bersama-sama perkuat fondasi yang telah dibangun dan terus berinovasi untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat," ucap dia.

"Rupiah Cepat juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung, termasuk OJK, AFPI, AFTECH, mitra bisnis, dan media yang senantiasa mendukung kehadiran Rupiah Cepat sebagai fintech P2P lending di Indonesia," pungkasnya.

BACA JUGA: Percaya Atau Tidak, DC Pinjol Lapangan Berhenti Menagih Harus Jadi Kekhawatiran Nasabah Galbay, Kok Bisa?

Pada tahun ini Rupiah Cepat diketahui telah berhasil melaksanakan acara kompetisi usaha Rcpreneur yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melansir dari CNNIndonesia, terdapat manfaat pinjol legal yang perlu Anda ketahui. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara

Mengatakan bahwa kecepatan akses yang tidak dimiliki oleh bank. Jadi, penarikan pinjaman melalui pinjol dapat dilakukan dalam 24 jam selama tujuh hari lantaran memanfaatkan layanan digital.

Untuk sisi tenor pinjaman, pinjol sendiri menawarkan tenor yang lebih singkat dibandingkan dengan bank yakni mulai dari dua minggu hingga tiga minggu.

Tak hanya itu, Bhima juga menyebutkan bahwa pinjol legal berpotensi mendorong usaha mikro yang masuk dalam katergor unbankable.

Apalagi porsi penyaluran kredit kepada UMKM di Indoneisa saat ini baru sebesar 19 persen dari total penyaluran kredit perbankan, berdasarkan data dari Organisasi untuk Kerjasama Pembangunan (OECD) pada 2018 yang lalu.

BACA JUGA: 4 Resiko Tidak Melunasi Utang Pinjol, Mulai dari Teror hingga Bisa Kehilangan Aset

Tentang layanan pinjol legal?

Pinjaman online atau pinjol merupakan sebuah fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan perusahan yang bergerak dalam bidang industri keuangan yang beropreasi secara online.

Pinjol juga dapat diartikan sebagai salah satu inovasi di bidang financial technologu (fintech) yang bisa memudahkan masyarakat untuk mengajukan pinjaman uang.

Pinjol terbagi atas 2 pilihan. Yang pertama pinjol legal yakni pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK atau sudah memiliki izin OJK.

Kedua pinjol ilegal yang menawarkan layanan pinjol tidak resmi atau belum terdaftar di OJK. Pinjol ilegal ini biasanya menawarkan bunga yang tidak transparan, namun ditengah-tengah proses pinjaman menjadi melejit.

Nah, untuk terhindar dari hal yang tidak Anda  inginkan, maka Anda perlu memperhatikan ciri-ciri pinjol  legal dan ilegal berikut ini,ya.

BACA JUGA: Berapa Lama Nama Kita Bersih di SLIK OJK Setelah Melunasi Hutang Pinjol? Ini Jawabannya

Ciri-ciri pinjol ilegal

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA: Cara Melunasi Utang Pinjol Lewat OJK, Langsung Kelar dengan 3 Program Ini

Ciri-ciri pinjol legal

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA: Mudah dan Efektif, Simak Cara Melunasi Hutang Pinjol dengan Mediasi, Terbukti Clear

Demikian ulasan mengenai layanan pinjol legal. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: