Pinjaman Online Apakah Wajib Dibayar? Nasabah Pinjol Ilegal Harus Tahu
Pinjaman Online Apakah Wajib Dibayar?--pinterest
Beliau juga menjelaskan, bahwa pinjol ilegal yang bertindak asusila dan menyalahgunakan, dapat ditindak oleh hukum, dengan mengacu pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Kesimpulan
Pertama, hindari pinjaman online ilegal, supaya terhindar dari kerugian. Namun, jika sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal, dan tidak tahu harus bagaimana, pasti muncul pertanyaan, yang mana pinjaman online apakah wajib dibayar? Penjelasan di atas bisa menjawab pertanyaanmu yaa.
BACA JUGA: Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Cek Faktanya
Jika sudah terjawab, pastikan kamu menjauh dari pinjol ilegal dan yang lainnya, karena semakin banyak bermunculan.
Demikian informasi tentang pertanyaan nasabah, pinjaman online apakah wajib dibayar? Semoga artikel ini bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: