Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Cek Faktanya

Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Cek Faktanya

Apakah Benar Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Cek Faktanya-desain by writer-freepik.com/macrovector

RADAR TEGAL - Apakah Anda salah seorang pemilik pinjaman online ilegal? Mungkin saja Anda pernah atau sedang mengalami gagal bayar. Anda juga mungkin bertanya apakah benar pinjaman online ilegal tidak usah dibayar.

Pihak OJK mengatakan bahwa kebanyakan masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjol khususnya pada pinjol ilegal. Mereka berpikir bahwa utang pinjaman online ilegal tidak usah dibayar karena akan hangus dengan sendirinya dalam beberapa waktu.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan bahwa masyarakat yang terlanjur memiliki pinjol ilegal maka tidak perlu melunasinya. Tentunya hal tersebut semakin memperkuat kebenaran mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah dibayar.

Mahfud juga menyampaikan bahwa jika masyarakat ditagih oleh pinjol maka dapat langsung melaporkan ke polisi. Jadi apakah benar bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal tidak usah dibayar dan akan hangus?

BACA JUGA:Jangan Takut, Ini Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Bikin Hidup Jadi Tenang

Dalam pandangan hukum

Pinjol ilegal tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK maka dalam pandangan hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif ataupun subjektif yang telah diatur dalam hukum perdata.

Dengan demikian, maka pinjaman yang diterima sejak awal tidak sah di mata hukum dan tidak perlu dibayarkan. Namun demikian, kesimpulan ini tidak berlaku untuk utang pinjol pada aplikasi legal yang terdaftar di OJK.

Pinjaman online legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga jika Anda melakukan pinjaman maka akan sah di mata hukum. Selain itu, setiap pinjaman yang Anda dapatkan telah mengikuti seluruh peraturan yang telah OJK ataupun AFPI tetapkan.

Peraturan meliputi suku bunga harian yang ditetapkan hingga praktik penagihan utang kepada nasabah. Salah satunya yang tertulis di dalam Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d).

BACA JUGA:Mengajukan Keringanan Cicilan Pinjol, Solusi Paling Bijaksana untuk Menghindari Gagal Bayar

Di dalam lampiran tersebut telah tertulis bahwa penyedia layanan pinjol memang dilarang melakukan penagihan secara langsung. Proses penagihan dilarang secara lansgung kepada nasabah atau peminjam uang dengan beberapa ketentuan.

Selain itu, di dalam lampiran juga dikatakan bahwa penagihan tidak diperbolehkan secara langsung kepada nasabah galbay. Nasabah galbay yang dimaksud adalah yang melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo pembayaran.

Kesimpulannya, masa pinjol dalam menagih utang para nasabahnya maksimal selama 90 hari. Namun pada praktiknya, seringkali para nasabah mengira utang pinjol akan hangus dengan sendirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: