Jangan Terkecoh, Ini 6 Modus Penipuan Pinjol Ilegal 2024 Terbaru, Nomor 2 Paling Sering Dilakukan
Modus Penipuan Pinjol Ilegal 2024 Terbaru --
3.Penawaran Melalui SMS/WhatsApp
Untuk Modus Penipuan pinjaman online Ilegal Terbaru biasanya Penipu seringkali menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dengan iklan yang menarik.
Namun, untuk perusahaan fintech kredibel tidak akan menawarkan produk secara sembarangan melalui pesan pribadi. Jadi Jangan tergoda oleh tawaran yang terlalu baik untuk dipercaya, dan selalu waspada terhadap penawaran pinjaman yang muncul melalui pesan pribadi.
4.Replikasi Nama-nama Pinjol Legal
Ada Beberapa Modus Penipuan Pinjol Ilegal 2024 Terbaru denganl mereplikasi nama perusahaan fintech legal hingga meniru logo OJK untuk memancing korban.
Mulai detil-detil seperti perbedaan satu huruf, spasi, atau huruf besar dan kecil dapat menjadi pembeda yang sulit terlihat.Oleh karena itu, teliti dengan seksama saat mengenali perbedaan ini untuk memastikan bahwa aplikasi yang digunakan berasal dari pinjol resmi.
BACA JUGA:Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Tanpa Perlu Dibayar? Jangan Terkecoh, Begini Aturan Main Sebenarnya
5.Langsung Transfer ke Rekening Korban
Modus Penipuan pinjaman online Ilegal Terbaru lainnya melibatkan penawaran pinjaman online ilegal yang langsung mentransfer dana ke rekening korban tanpa penjelasan yang jelas.
Dari Hal ini dapat menjadi upaya untuk menagih cicilan dengan dalih tertentu. Penting untuk tidak langsung percaya pada transferan tak terduga dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi keuangan.
6.Social Engineering
Terakhir,untuk Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru sering kali melibatkan social engineering, di mana penipu memanipulasi pikiran korban melalui komunikasi manusia.
Hindari memberikan informasi pribadi, seperti akun mobile banking, kata sandi, dan OTP, melalui telepon tanpa verifikasi yang jelas. Tingkatkan kewaspadaan saat berkomunikasi untuk menghindari manipulasi pikiran yang dapat merugikan.
Kesimpulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: