Ketahui 4 Dampak Buruk Pinjaman Online yang Menyengsarakan Hidup, Nomor 1 Sering Terabaikan

Ketahui 4 Dampak Buruk Pinjaman Online yang Menyengsarakan Hidup, Nomor 1 Sering Terabaikan

Dampak Buruk Pinjaman Online-ekonomi-radar tegal

BACA JUGA: Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol Bisa Dicek, Yukk Periksa Apakah KTPmu Dipakai Orang Lain atau Tidak

BACA JUGA: 7 Pinjol Tanpa DC Lapangan Syarat Mudah, Dapat Dana Tunai Cepat Tanpa Ribet dan Khawatir teror Debt Collector

3. Penyalahgunaan data pribadi

Pinjol ilegal sering menyalahgunakan data pribadi debitur untuk kepentingan pribadi. Data pribadi ini dapat digunakan untuk menipu atau memeras debitur.

Data pribadi yang disalahgunakan juga dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya, seperti pencurian identitas atau penipuan online.

4. Terjerat jeratan hukum

Pinjol ilegal merupakan tindak pidana. Jika Anda terjerat pinjol ilegal, Anda dapat berhadapan dengan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata.

Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pinjol ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: 7 Pinjol Tanpa Debt Collector Terbaik 2023, Pinjam Dana Aman dari Penagihan Tidak Etis

BACA JUGA: 7 Pinjol Tanpa DC Lapangan, Bebas dari Ancaman Debt Collector, Pas untuk Kebutuhan Mendesak

Sanksi perdata yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pinjol ilegal adalah ganti rugi kepada korban. Ganti rugi ini dapat berupa ganti rugi materiil, seperti kerugian finansial, dan ganti rugi imateriil, seperti kerugian psikologis.

Menghindari Dampak Buruk Pinjol

Untuk menghindari dampak negatif pinjaman online, Anda perlu memahami risiko yang akan Anda hadapi sebelum mengajukan pinjaman. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari dampak negatif pinjaman online:

  • Riset

Lakukan riset terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Cari tahu informasi tentang bunga, biaya, dan kebijakan penagihan dari pinjol yang Anda minati.

  • Cek Kelegalan

Pastikan pinjol yang Anda pilih sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang terdaftar di OJK memiliki izin dan diawasi oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: