Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol Bisa Dicek, Yukk Periksa Apakah KTPmu Dipakai Orang Lain atau Tidak

Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol Bisa Dicek, Yukk Periksa Apakah KTPmu Dipakai Orang Lain atau Tidak

Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol Bisa Dicek, Yukk Periksa Apakah KTPmu Dipakai Orang Lain atau Tidak-otomotif-radar tegal

RADAR TEGAL - Di era digital yang semakin berkembang, transaksi keuangan secara online menjadi semakin marak. Hal ini juga diikuti dengan meningkatnya jumlah pinjaman online (pinjol). Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki risiko yang tinggi, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP.

Penyalahgunaan KTP untuk mengajukan pinjol dapat menimbulkan kerugian bagi korban, baik secara materi maupun non-materi. Korban dapat dikejar oleh penagih pinjol, bahkan sampai diancam atau diintimidasi.

Selain itu, korban juga dapat mengalami penurunan skor kredit di BI Checking, sehingga akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek apakah KTP Anda telah digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjol. Dengan mengetahui hal ini, Anda dapat segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah kerugian.

BACA JUGA:Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi

BACA JUGA:Pidana 6 Tahun Bagi DC Pinjol yang Hina Nasabahnya, Jika Bertemu Segera Laporkan ke Pihak Berwenang

Ada beberapa cara untuk mengecek apakah KTP Anda telah digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjol. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan menggunakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lapor Lewat SLIK OJK

Untuk menggunakan layanan SLIK OJK, Anda dapat mengakses situs web iDebku.ojk.go.id. Di situs web tersebut, Anda dapat melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah akun Anda terdaftar, Anda dapat mengajukan permohonan SLIK OJK.

Untuk mengajukan permohonan SLIK OJK, Anda perlu mengisi formulir yang tersedia di situs web iDebku. Formulir tersebut berisi informasi pribadi Anda, seperti nama, nomor KTP, dan tanggal lahir. Anda juga perlu mengunggah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP dan foto diri.

Setelah Anda mengajukan permohonan SLIK OJK, Anda akan menerima notifikasi dari OJK. Notifikasi tersebut berisi informasi tentang status permohonan Anda. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima hasil SLIK OJK melalui email atau pos.

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

Hasil SLIK OJK akan berisi informasi tentang semua pinjaman yang pernah Anda ajukan, termasuk pinjaman online. Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda ajukan, maka kemungkinan KTP Anda telah digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: