Nasabah Harus Tahu, Segini Biaya Denda Jika Telat Bayar Pinjol dan Resiko Berat yang Akan Diterima
Biaya Denda Jika Telat Bayar Pinjol--
RADAR TEGAL - Artikel ini akan membahas tentang biaya denda jika telat bayar pinjol yang harus nasabah ketahui. Sebagai nasabah, sudah seharusnya untuk mengetahui mengenai biaya yang akan dikenakan jika telat bayar pinjol.
Ketika nasabah telat membayar tagihan, maka akan ada risiko yang didapatkan termasuk biaya denda jika telat bayar pinjol. Jadi, usahakan untuk tetap membayar tagihan secara tepat waktu agar tidak terkena denda dan bunga yang tinggi.
Biaya denda jika telat bayar pinjol bisa dibilang cukup tinggi dan pastinya akan memberatkan nasabah ketika membayar. Untuk menghindari semakin berat membayar tagihan, maka bayarlah dengan tepat waktu.
Terlebih lagi, jika nasabah memang sengaja mengulur waktu untuk membayar, maka biaya denda jika telat bayar pinjol akan terus bertambah. Tanpa butuh waktu yang lama, nominal pinjol yang harus dibayarkan akan semakin membengkak.
BACA JUGA:Cara Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas dengan Mudah agar Tidak Disalahgunakan
Nominal tagihan yang terus membengkak akan membuat nasabah merasa mustahil untuk melunasinya. Karena itulah, usahakan untuk tetap membayar tagihan tepat waktu.
Agar nasabah bisa menghitung berapa nominal yang akan dikeluarkan, berikut ini biaya denda yang akan ditanggung jika telat bayar pinjol. Untuk mengetahuinya, simak artikel ini sampai selesai ya.
Berapa biaya denda jika telat bayar Pinjol?
Sudah bukan hal yang asing lagi jika nasabah akan menanggung biaya denda ketika terlambat membayar tagihan. Dengan secara sengaja tidak melunasi pinjaman, maka biaya denda akan terus bertambah dan membuat utang semakin menumpuk.
Berdasarkan aturan yang berlaku oleh OJK, maka bunga dan denda keterlambatan yang akan ditanggung nasabah maksimal ada di angka 0,8% per hari. Selain itu, untuk jumlah denda keterlambatan maksimal yang akan dikenakan adalah 100% dari jumlah pokok pinjaman.
BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Pinjol Tanpa KTP dengan Bunga Rendah dan Proses Pencairan Hanya Butuh 5 Menit
Jadi, jika nasabah meminjam uang sebesar Rp3 juta dan menunggak dalam waktu tertentu. Maka jumlah uang yang harus dikembalikan adalah dua kali lipatnya atau sebesar Rp6 juta.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk layanan pinjol legal atau yang sudah terdaftar di OJK. Jadi, jika kamu menemukan pinjol ilegal yang memberikan biaya denda melebihi itu, maka tidak usah heran.
Jadi, lebih baik untuk menggunakan pinjaman legal yang sudah terjamin keamanannya. Dan semua peraturan juga sudah diatur oleh OJK, jadi nasabah tidak perlu khawatir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: