Jangan Mau Dibodohi, Inilah 5 Alasan Anda Tidak Perlu Membayar Tagihan Pinjol Ilegal

Jangan Mau Dibodohi, Inilah 5 Alasan Anda Tidak Perlu Membayar Tagihan Pinjol Ilegal

Jangan Mau Dibodohi, Inilah 5 Alasan Anda Tidak Perlu Membayar Tagihan Pinjol Ilegal--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

Pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara penagihan yang tidak sesuai dengan hukum, seperti ancaman, intimidasi, dan kekerasan. Cara-cara penagihan yang tidak sesuai dengan hukum ini dapat membuat Anda merasa tertekan dan ketakutan.

4. Melapor pada OJK

Jika Anda terjerat pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkannya ke OJK. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan mengambil tindakan terhadap pinjol ilegal tersebut.

Anda dapat melaporkan pinjol ilegal ke OJK melalui situs web OJK atau melalui call center OJK di nomor (021) 157.

5. Anda dapat Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Anda juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini dapat diajukan untuk meminta pembatalan perjanjian pinjaman dan ganti rugi atas kerugian yang Anda alami.

BACA JUGA:Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal dan Legal, Benarkah Bisa?

Nah jadi itulah, ke 5 alasan mengapa tagihan pinjol ilegal tidak perlu Anda bayar, karena sejatinya layanan pinjaman uang cepat cair online tersebut tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Tips terhindari pinjaman online

Sebagai penambah sekaligus penutup, berikut adalah beberapa tips yang akan membantu Anda untuk terhindar dari jeratan tagihan pinjol ilegal:

  • Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK.
  • Bacalah perjanjian pinjaman dengan cermat sebelum Anda menandatanganinya.
  • Jangan mudah tergiur dengan bunga dan biaya yang rendah.
  • Jangan pernah memberikan informasi pribadi Anda kepada pinjol, kecuali informasi yang diperlukan.

Akhir kata

Jadi itulah informasi mengenai tagihan pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar. Intinya jangan sampai Anda tertipu dengan segala iming-iming pinjol ilegal untuk membayar sesuatu yang tidak harus dibayarkan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: