Jangan Asal Tanda Tangan, Pahami 9 Poin yang Ada Dalam Surat Perjanjian Kontrak Pinjol

Jangan Asal Tanda Tangan, Pahami 9 Poin yang Ada Dalam Surat Perjanjian Kontrak Pinjol

9 poin yang ada dalam surat perjanjian kontrak pinjol-freepik-

RADAR TEGAL – Ketahui poin yang ada dalam surat perjanjian kontrak pinjol sebelum Anda menyetujuinya. Jangan sampai Anda terburu-buru menandatangani perjanjian tanpa memahami isi kontrak tersebut secara keseluruhan.

Mengetahui poin yang ada dalam surat perjanjian kontrak pinjol sangat penting saat mengajukan hutang. Pastikan bahwa kontrak tersebut memang sah dan terdaftar, agar apapun yang terjadi selama masa peminjaman mendapat perlindungan hukum.

Selengkapnya berikut 9 poin yang ada dalam surat perjanjian kontrak pinjol. Simak pembahasan artikel ini sampai akhir.

9 poin yang ada dalam surat perjanjian kontrak pinjol

Surat perjanjian kontrak pinjaman online ini merupakan alat hukum yang bisa melibatkan kewajiban keuangan beserta hak-hak Anda sebagai peminjam.

BACA JUGA : Daftar 1 Pinjol tapi Data Bisa Tersebar di Banyak Aplikasi Pinjaman Online? Begini Penjelasannya

Maka dari itu, Anda tidak boleh menyepelekan apa saja isi pada surat perjanjian kontrak pinjol. Sebab, lewat surat ini nanti bisa melindungi Anda dan membuat Anda paham akan konsekuensi dan kesepakatan pinjaman.

1) Dalam surat tersebut menyertakan nominal uang yang dipinjam oleh peminjam dari penyedia pinjaman.

2) Menyertakan suku bunga yang dibebankan termasuk harian, bulanan maupun tahunan.

3) Memberikan keterangan soal biaya tambahan seperti adanya biaya administrasi, denda terlambat bayar maupun biaya lainnya yang mungkin ada selama masa peminjaman.

4) Isi surat perjanjian kontrak pinjaman online juga menyertakan tenor atau tenggat waktu pinjaman, termasuk tanggal jatuh tempo.

5) Hal yang ditulis dalam surat perjanjian kontrak pinjol juga menyertakan cara pembayaran yang diizinkan, prosedur penagihan, maupun sanksi jika peminjam telat membayar atau tidak lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: