Jangan Asal Tanda Tangan, Pahami 9 Poin yang Ada Dalam Surat Perjanjian Kontrak Pinjol

Jangan Asal Tanda Tangan, Pahami 9 Poin yang Ada Dalam Surat Perjanjian Kontrak Pinjol

9 poin yang ada dalam surat perjanjian kontrak pinjol-freepik-

BACA JUGA : Miris, Banyak Remaja yang Terjerat Pinjol, Ini 5 Risiko Terlilit Hutang di Usia Muda

6) Poin yang ada di dalam surat perjanjian kontrak pinjol berikutnya yaitu mendefinisikan hak dan kewajiban antara peminjam dan pemberi pinjaman. 

Hal ini termasuk pihak pinjol yang berhak menuntut pembayaran, serta hak peminjam yang berhak mendapatkan informasi yang jelas.

7) Keamanan data pribadi juga harus disertakan termasuk cara pengelolaannya untuk apapun yang menyangkut privasi peminjam.

8) Hal yang ditulis dalam surat perjanjian kontrak pinjol selanjutnya yaitu tentang ketentuan pembatalan pinjaman maupun pelunasan lebih cepat. Apakah akan ada biaya tambahan atau tidaknya.

9) Ketentuan sengketa juga harus ada dalam isi surat perjanjian kontrak pinjaman online. Semisal ada sengketa, surat perjanjian ini harus mencakup ketentuan soal cara menyelesaikannya, contohnya lewat arbitrase atau pengadilan.

BACA JUGA : Bakal Lebih Agresif! Ini 2 Cara Penagihan Hutang Pinjol kepada Nasabah yang Galbay Bertahun-tahun

Kesimpulan

Sebelum menandatangi atau menyetujui kontrak pinjaman online, Anda harus benar-benar memahami apa saja isi kontrak perjanjian pinjol.

Mulai dari jumlah pinjaman, bunga, biaya tambahan, jangka waktu, pembayaran serta penagihan, hak kewajiban antara peminjam dan pemberi pinjaman, keamanan data pribadi, ketentuan pembatalan atau pelunasan lebih cepat, dan sengketa.

Jika memang ada hal yang Anda rasa kurang dipahami, bisa langsung tanyakan lebih dulu dengan pihak pinjol terkait. Jangan asal langsung menyetujui tanpa benar-benar paham apa saja yang ditulis di dalamnya.

Hal ini untuk menghindari masalah fatal di kemudian hari yang bisa merugikan atau membebankan Anda.

Demikian 9 poin yang ada dalam surat perjanjian kontrak pinjol yang harus diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: