Wajib Sehat! Syarat Pelamar Petugas KPPS Harus Lolos Skrining 10 Penyakit

Wajib Sehat! Syarat Pelamar Petugas KPPS Harus Lolos Skrining 10 Penyakit

SYARAT - Ketua KPU Brebes menjabarkan syarat pelamar petugas KPPS dalam rakor persiapan pembentukan KPPS.-SYAMSUL FALAQ-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Status kesehatan nampaknya menjadi sesuatu yang penting dalam persyaratan Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Karenanya, lolos skrining 10 penyakit menjadi syarat pelamar petugas KPPS.

Sepuluh penyakit yang menjadi syarat pelamar petugas KPPS ini di antaranya hipertensi, Diabetes Melitus, Tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, ginjal, hati, paru-paru dan penyakit imun.

Bahkan, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut harus dilampirkan sebagai berkas saat mendaftar sebagai syarat pelamar petugas KPPS. 

Adanya ketentuan lolos skrining 10 penyakit sebagai syarat pelamar petugas KPPS bukan tanpa sebab. Seleksi petugas KPPS memang sengaja diperketat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:Segera Dibuka, 44.037 Lowongan Petugas KPPS Pemilu 2024 Brebes, Cek Syarat-syaratnya di Sini

Selain untuk memperketat proses penjaringan, tujuan lain syarat pelamar petugas KPPS yang demikian adalah agar dalam rekrutmen petugas KPPS bisa melaksanakan tugasnya secara maksimal.

"Pertimbangan pentingnya lolos skrining kesehatan bagi petugas KPPS, bertujuan mengantisipasi kemungkinan terburuk saat bertugas dalam penghitungan suara," ungkap Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik, Selasa 12 Desember 2023. 

Manja Lestari Damanik menuturkan, menghadapi pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. KPU Brebes, membuka lowongan bagi 44.037 anggota KPPS untuk bertugas di 6.291 Tempat Pemungutan Suara. 

Sebab, per TPS nantinya ditugaskan 7 personel KPPS dan aktif bertugas 25 Januari hingga 25 Februari 2024 mendatang. 

BACA JUGA:KPU Brebes Segera Rekrut 44.037 Petugas KPPS, Catat Waktu dan Tanggal Seleksinya

Hingga kini tahapan rekrutmen petugas KPPS sudah masuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 11-15 Desember. Selain menjalani tahapan tes kesehatan dan administrasi, lanjut Lestari, syarat pelamar Petugas KPPS wajib menyertakan surat keterangan bebas narkoba. 

Pihaknya juga mengaku terus berkoordinasi dengan dinkes dan instansi terkait dalam proses tes kesehatan. Fokusnya, memfasilitasi syarat pelamar Petugas KPPS selama melakukan skrining kesehatan.

"Sambil menunggu kelengkapan berkas pendaftaran, pelamar KPPS bisa mulai mendaftar sejak 11-20 Desember. Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember 2023 kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember," ujarnya.

Demikian informasi terkait syarat pelamar petugas KPPS. Semoga hal ini bisa membantu. (*)

Sumber: