Ukur Efisiensi Kerja KPPS, KPU Kabupaten Tegal Simulasi di Gumayun
SIMULASI - Seorang pemilih sedang menggunakan hak suaranya dalam Simulasi Pilkada 2024, di TPS 8 Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Selasa, 5 November 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
DUKUHWARU, radartegal.com - Demi mengukur tingkat efisiensi kerja para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024.
Simulasi tersebut digelar di TPS 8 Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Selasa, 5 November 2024.
Tujuan simulasi ini untuk mengukur tingkat efisiensi kerja para KPPS di TPS.
Sehingga KPPS dapat memahami alur pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pilkada. Termasuk juga penggunaan surat suara, penggunaan formulir, penggunaan Sirekap Pilkada dan jenis logistik lainnya.
BACA JUGA: Cek Kesiapan, Coblosan Pilkada 2024 di Tegal Disimulasikan
"Simulasi ini kita lakukan mendasari surat dari KPU RI Nomor 2279 tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Adi Purwanto, saat ditemui di lokasi.
Alasan pemilihan lokasi simulasi di Gumayun
Sementara saat disinggung kenapa lokasi simulasi dipusatkan di Desa Gumayun, Adi berdalih karena lokasinya mudah dijangkau.
"Jadi bukan karena di sini partisipasinya kurang, tapi karena lokasinya lebih dekat dengan kantor KPU, sehingga lebih efisien, cukup memadai, dan mudah dijangkau," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk peserta pemilih di TPS 8 jumlahnya sebanyak 521 jiwa. Mereka dihadirkan untuk mengikuti simulasi dengan fasilitas dua surat suara, yakni Pilbup dan Pilgub.
BACA JUGA: Sortir Surat Suara Pilkada 2024 di Brebes, 300 Orang Dipekerjakan
BACA JUGA: 377 Pengawas TPS Pilkada 2024 di Tegal Ditugaskan Awasi Tungsura
Khusus untuk Pilbup surat suaranya berwarna biru muda dan Pilgub merah marun. Mendasari surat dari KPU RI, jika jumlah calon ada 2, maka dalam simulasi ini ditambah menjadi 3 calon.
Sementara untuk nomor urutnya, tidak menggunakan 1, 2 dan 3. Tapi menggunakan nomor 75, 76 dan 77.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: