4 Fakta Penagihan Hutang oleh Pinjol yang Harus Diketahui, Gak Bisa Asal Kabur!
4 fakta penagihan hutang oleh pinjol yang harus diketahui-freepik-
RADAR TEGAL – Ada 4 fakta tentang penagihan hutang oleh pinjol yang harus diketahui para pengguna pinjaman online. Informasi ini penting terutama bagi para nasabah yang galbay di platform pinjaman online legal.
Fakta penagihan hutang oleh pinjol ini wajib diketahui para nasabah galbay yang berkeinginan kabur dari hutangnya. Sebab, akan ada beberapa dampak buruk yang terjadi jika nekat kabur dari cicilan.
Berikut 4 fakta penagihan hutang oleh pinjol yang harus diketahui. Simak pembahasan artikel ini sampai akhir tulisan.
4 fakta penagihan hutang oleh pinjol yang harus diketahui
Sebagian besar perusahaan pinjaman online legal memiliki prosedur penagihan hutang yang mirip, karena memang sudah diatur oleh OJK. Maka dari itu, di bawah ini 4 hal yang umum dilakukan pinjol legal kepada nasabahnya yang galbay saat menagih hutang.
BACA JUGA : Cara Bayar Cicilan Pinjol Tanpa Pakai Uang Tambahan Pribadi, Pasti Gak Bakal Galbay!
1) Penagihan terus sampai dilunasi
Tidak sedikit peminjam berpikiran bahwa hutang pinjaman online tidak perlu dilunasi, karena sistemnya memang merupakan pinjaman online.
Padahal, kabur begitu saja dari pinjaman online bisa menimbulkan banyak risiko. Pihak pinjol memiliki tahapan penagihan hutang, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan OJK.
Mulanya, penagihan akan dilakukan via media komunikasi. Entah itu berupa pesan teks maupun telepon. Kemudian, nantinya akan ada proses lebih lanjut untuk penagihan hutang kepada nasabahnya.
Jadi, meskipun seluruh proses pinjaman online ini hanya via smartphone, hutang-hutang tersebut harus tetap dilunasi sesuai ketentuan seperti lembaga keuangan lainnya.
2) Ada akses kontak telepon
Fakta penagihan hutang oleh pinjol berikutnya adalah tetap ada akses kontak telepon. Saat menginstall aplikasi pinjol, tentunya di awal ada permintaan akses data pengguna termasuk kontak.
BACA JUGA : 5 Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Pakai Modal Usaha dari Pinjol, Pelaku UMKM Wajib Tahu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: