Tersangka Pembunuh Nenek di Brebes Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dendam Berawal dari Uang Rp50 Ribu

Tersangka Pembunuh Nenek di Brebes Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dendam Berawal dari Uang Rp50 Ribu

TERSANGKA - Tersangka pembunuh nenek di Brebes sekaligus mantan karyawan korban menjalani gelar perkara di Mapolres, Kamis 7 Desember 2023 pagi.-SYAMSUL FALAQ-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Kasus pembunuhan lansia di Brebes mulai terang benderang. Tersangka pembunuh nenek bernama Kasminah, 68, warga Desa Pengaradan Kecamatan Tanjung Brebes kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

Mirisnya, kasus pembunuhan ini rupanya berawal dari dendam pelaku karena uang Rp50 ribu. Tersangka pembunuh nenek di Brebes, yakni Suganda, 46, warga Desa-Kecamatan Tanjung ini mengaku dendam karena dianggap punya utang terhadap korban. 

Padahal menurut tersangka pembunuh nenek di Brebes ini, utang tersebut merupakan upah yang dia terima saat sebagai karyawan korban. Tersangka Suganda mengakui perbuatannya menganiaya korban saat kepergok mencuri perhiasan milik korban. 

Namun, sebenarnya dia tidak berniat membunuh, Hanya saja karena panik ketahuan hingga akhirnya dia menghajar korban dan menjadi tersangka pembunuh nenek di Brebes tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Nenek di Pangaradan-Tanjung Brebes Diamankan, Ini Motifnya!

"Saya merasa dendam, karena tidak pernah merasa berhutang. Tapi, saat masih bekerja ikut korban sebagai dukun setiap dapat fee Rp50 ribu ternyata dianggap hutang," ceritanya. 

Total utangnya Rp400 ribu. Karena itu, dia nekat mencuri perhiasan untuk mengganti uang korban.

Pembunuhan nenek di Brebes sudah direncanakan

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra menjelaskan tersangka SG dijerat Pasal  340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Alasannya, dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain disertai pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melancarkan aksi pencurian di rumah korban. Alasannya, pelaku memiliki dendam karen dianggap punya utang terhadap korban. 

BACA JUGA:Gercep, Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek di Tanjung- Brebes

Padahal, saat masih menjadi asisten korban sebagai dukun pelaku mengaku sering mencarikan pasien. Namun, saat korban memberikan upah Rp50 ribu kepada pelaku dianggap sebagai hutang.

"Lantaran pernah dipecat dan tak terima dianggap memiliki hutang, tersangka berniat mencuri barang berharga milik korban. Namun, ternyata saat beraksi kepergok korban yang berusaha menghalang-halangi sehingga pelaku melakukan penganiayaan dan membuat korban meninggal dunia," terangnya kepada awak media.

Penerapan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan berencana, lanjut Angga, karena tersangka pembunuh nenek di Brebes mengakui semua perbuatannya. Yakni, mengaku terlilit hutang dan berniat mencuri untuk melunasi hutangnya. 

Sumber: