Gercep, Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek di Tanjung- Brebes

Gercep, Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek di Tanjung- Brebes

Kapolres Brebes (dua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti dalam kejadian pembunuhan di Desa Pangaradan, Kecamatan Tanjung dalam konferensi pers, Kamis 7 Desember 2023.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil ungkap kejadian nenek yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya, Sabtu 2 Desember 2023 lalu. Diketahui korban, merupakan korban pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, seorang nenek di Desa Pangaradan, Kecamatan Tanjung berinisial K (75) diduga menjadi korban pembunuhna. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamarnya oleh anak kandungnya, Sabtu 2 Desember 2023.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengatakan, awal kejadian bermula pada Jum'at 1 Desember 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anak dari korban mencoba menghubungi korban melalui HP tetapi tidak dijawab.

Lantaran tidak ada jawaban, akhirnya anak dari korban meminta anaknya untuk menghubungi saksi yang rumahnya berdekatan dengan korban. Namun, saat dicek, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

BACA JUGA:Nenek di Brebes Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Tim Labfor Polda Jateng Temukan Sejumlah Luka

"Saat awal ditemukan awalnya dianggap tidak ada kekerasan. Namun, hasil pengecekan tim di lapangan ternyata ditemukan bekas luka di tubuh korban," ujarnya, Kamis, 7 Desember 2023 usai gelar konferensi pers.

Dia menyampaikan, kurang dari 2X24 jam tim kepolisian berhasil mengamankan pelaku. Terduga pelaku yakni berinisial SG (46) warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung. "Di mana, pelaku merupakan mantan karyawan dari korban," jelasnya.

Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak dengan posisi menyamping. Saksi memberitahu anak korban tentang kejadian tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung.

Dari tubuh korban, korban mengalami luka sobek pada bagian tubuh korban. Baik itu di pelipis sebelah kanan. Dan juga luka lebam atau memar di atas hidung.

BACA JUGA:Geger! Nenek 75 Tahun di Tanjung-Brebes Meninggal, Diduga Korban Pembunuhan

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisiam juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebuah batang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Kepada pelaku diterapkan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: