Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Utang? Jangan Salah Tangkap, Begini Penjelasannya

Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Utang? Jangan Salah Tangkap, Begini Penjelasannya

Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Utang | Foto: CNNIndonesia--

RADAR TEGAL – Pinjaman online atau pinjol kini makin marak digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Lalu, sampai kapan pinjol legal menagih utang?

Seperti yang Anda ketahui bahwa Debt Collector (DC) pinjol tidak hanya melakukan penagihan dengan datang ke rumah, namun sampai meneror media sosial dan menghubungi orang-orang terdekat Anda.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur mengenai penagihan debt collector lapangan. Yang mana seorang DC tidak boleh berlaku kasar terhadap debiturnya.

Menyebarkan data pribadi juga dilarang untuk dilakukan oleh pihak DC. Bahkan pada saat melakuan penagihan pun DC harus membawa surat resmi.

BACA JUGA: Nasabah Galbay Jangan Takut! Ini Sanksi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin

Tahukah Anda bahwa Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) menerangkan mengenai pinjol berhenti menagih pinjaman gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.

Kemudian, penyelenggara pinjol bisa mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk melakuan penagihan utang. Mereka bisa menunjukkan kuasa hukum dalam menyelesaikan utang piutang secara hukum sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Dengan begitu, bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar DC pinjol akan berhenti menagih dan utang dianggap lunas, ya. Mereka justru akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.

Peminjam yang galbay atau gagal bayar juga akan dilaporkan oleh perusahaan pinjol kepada OJK melalui SLIK OJK. Jadi, apabila Anda tidak membayar utang maka pihak DC tetap akan menghitung bunga pinjol legal sebesar 0,4 persen per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022.

BACA JUGA: Atur Gaji untuk Bayar Pinjol dengan Trik Jitu Ini, Dijamin Anti Galbay dan Hutang Cepat Lunas

Pinjaman produktif juga akan dikenakan bunga sebesar 12% hingga 24%. Perlu Anda ketahui bahwa apabila utang macet dibayar oleh pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui  SLIK  OJK atau terkenal dengan BI Checking.

Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan dalam melakukan pinjaman kembali ke pihak mana pun.

Penutup

Apabila Anda memilih untuk mengajukan pinjol, maka Anda harus siap menerima risiko yang akan dihadapi. Namun, jika Anda tidak mau mendapatkan risiko tersebut maka bayarlah utang sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Hal ini juga bermanfaat untuk Anda supaya tidak terkena denda keterlambatan yang bisa membuat Anda makin sulit.

BACA JUGA: Cara Bayar Cicilan Pinjol Tanpa Pakai Uang Tambahan Pribadi, Pasti Gak Bakal Galbay!

Demikian ulasan mengenai galbay pinjol legal. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: