Nasabah Galbay Jangan Takut! Ini Sanksi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin

Nasabah Galbay Jangan Takut! Ini Sanksi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin

Sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin-freepik-

RADAR TEGAL – Nasabah galbay tidak perlu takut karena ada sanksi untuk DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin. Sanksi atau hukuman ini sangat serius, karena petugas tersebut sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin ini berlaku baik pada layanan yang ilegal maupun sudah terverifikasi OJK. Sebab, penyebaran data pribadi tanpa izin apalagi untuk penyalahgunaan hal tertentu termasuk tindakan kriminal.

Berikut selengkapnya pembahasan sanksi apa saja jika DC pinjol yang sengaja sebarkan data pribadi nasabah tanpa izin. Jika Anda pernah mendapatkan ancamannya, maka simak sampai akhir penjelasan artikel ini.

Sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin

Jika Anda mendapatkan ancaman bahwa data Anda akan disebar oleh DC pinjol khususnya yang legal, maka Anda bisa laporkan kepada OJK.

BACA JUGA : Cara Bayar Cicilan Pinjol Tanpa Pakai Uang Tambahan Pribadi, Pasti Gak Bakal Galbay!

OJK telah menetapkan sejumlah peraturan terkait operasional pinjaman online. Mulai dari pendaftaran, suku bunga, sampai praktik penagihan hutang.

Saat ada DC lapangan pinjol menagih hutang kepada nasabah galbay, mereka dilarang untuk melakukan hal-hal yang merugikan nasabah. Mulai dari teror, ancaman, intimidasi, serta termasuk pada penyebaran data pribadi.

DC pinjol resmi harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan, sebab jika tidak maka ada sanksi serius yang akan dikenakan.

Apalagi ada pinjol yang sengaja menyalahgunakan data pribadi nasabahnya untuk kepentingan pribadi. Adapun beberapa sanksi yang akan diberikan kepada DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin.

Sanksi-sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pemberhentian sementara untuk seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta ada denda administratif.

BACA JUGA : 4 Pinjaman Uang Ilegal Selain Pinjol yang Ada di Masyarakat dan Harus Dihindari

Sanksi tersebut sesuai dengan yang sudah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 UU PDP. Maka nasabah tidak perlu takut untuk segera melaporkannya.

Undang-undang yang mengatur penyalahgunaan data

Sumber: