Nasabah Galbay Jangan Takut! Ini Sanksi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Tanpa Izin
Sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin-freepik-
Sementara itu, jika ada bukti penyalahgunaan data oleh DC pinjol atau orang lain untuk hal tertentu, maka oknum tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pihak yang menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui media elektronik akan dikenakan hukuman pidana.
Adapun hukuman yang diberikan, yaitu paling lama 8-10 tahun penjara dan/atau dendan maksimum Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Selain itu, perusahaan pinjaman online yang mempekerjakan debt collector terkait akan terkena imbasnya juga.
BACA JUGA : Bolehkah Pinjol Tagih Hutang Nasabah Galbay Setelah 6 Bulan? Begini Penjelasannya
Entah itu berupa pemberhentian kegiatan sementara atau keterbatasan kegiatan operasional usaha. Bahkan, imbas paling fatal bisa saja diberhentikan selamanya oleh OJK.
Kesimpulan
Ada hukum dan peraturan tertentu soal penyebaran data pribadi oleh DC pinjol tanpa izin. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 UU PDP dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Sementara untuk sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi tanpa izin, yaitu peringatan tertulis, pemberhentian sementara seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: