Catat, Debt Collector Pinjol Legal Bisa Dipenjara jika Lakukan Hal Ini

Catat, Debt Collector Pinjol Legal Bisa Dipenjara jika Lakukan Hal Ini

Ilustrasi. Debt collector pinjol legal bisa dipenjara jika lakukan hal ini--Freepik

RADAR TEGAL- Kasus debt collector pinjol hingga saat ini masih ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya banyak terjadi kasus nasabah yang merasa diancam, cemas dan parahnya hingga melakukan bunuh diri.

 

Tugas debt collector pinjol sebenarnya adalah melakukan penagihan kepada nasabah yang telat atau pun gagal bayar ( Galbay). Dalam menjalankan tugasnya itu, mereka terkadang melakukan berbagai cara.

 

Cara debt collector pinjol saat melakukan penagihan terkadang bisa di luar norma yang berlaku. Seperti mengancam, datang ke rumah bersama ketua RT setempat, menelpon berulang kali dan lain sebagainya.

 

Bahkan yang mengerikan lagi kebanyakan debt collector menagih barang berharga nasabah. Karenanya, OJK saat ini melarang debt collector pinjol melakukan telepon maupun pesan secara berulang kali saat mereka melakukan penagihan.

 

Itu, sebagaimana diatur dalam surat edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/ SEOJK.06/2023. Ketentuan itu, berisi tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

 

Dalam surat tersebut, juga yang tertera menjelaskan cara penagihan debt collector. Setidaknya ada dua cara yang diperbolehkan yaitu desk collection dan field collection.

BACA JUGA:3 Cara Mudah Membedakan DC Pinjol Resmi dan Bodong, yang Galbay Sering Diincar

Desk collection memiliki arti penagihan secara online seperti melalui telepon, pesan singkat. Tetapi tidak spam secara terus menerus, karena mengganggu nasabah.

 

Sedangkan untuk field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka. Namun harus dengan aturan etika yang berlaku.

 

Berikut ini adalah etika yang harus diikuti debt collector pinjol jika menagih ke nasabah :

  • Menggunakan identitas resmi seperti id card maupun surat tugas dari perusahaan

  • Saat penagihan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan

  • Tidak boleh merendahkan dengan membawa suku, agama, ras maupun fisik

  • Penagih tidak boleh menggunakan komunikasi untuk dilakukan secara terus menerus

OJK juga melarang tindakan kasar yang dilakukan debt collector pinjol. Jika nekat melakukannya, maka mereka bisa dipenjara.

BACA JUGA:Berapa Lama Pengajuan Paylater BCA? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Daftarnya

“ Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sedangkan pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif,”tulis OJK dalam akunya.

 

Selain itu terdapat beberapa sanksi seperti peringatan tertulis, pencabutan usaha dan pembatas kegiatan usaha. Karenanya, bagi Anda yang merasa galbay tidak perlu berlebihan dalam menyikapinya.

 

Meski begitu, bagi Anda yang memilih Pinjol sebagai solusi keuangan, maka harus mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya, membayar tepat waktu dan lainnya.

 

Itulah beberapa informasi mengenai debt collector pinjol legal bisa dipenjara. Semoga bermanfaat bagi Anda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber