Kamu Wajib Tahu! Ini Ciri Pinjol Ilegal Jangan Terjebak!
Ciri Pinjol Ilegal-pexels.com/TimaMiroshnichenko-pexels.com/TimaMiroshnichenko
Pinjol ilegal juga biasanya tidak dilengkapi dengan layanan pengaduan atau customer service, sehingga nasabah akan kesulitan untuk menghubungi pihak pinjol. Tidak adanya layanan costumer biasanya dimanfaatkan oleh pinjol ilegal untuk memperdaya nasabahnya agar terjebak kontrak yang tidak masuk akal.
BACA JUGA:Apakah Syarat Pinjol Hanya KTP? Ternyata Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
5. Meminta Banyak Izin Akses
Biasanya pinjol ilegal meminta banyak izin akses pada ponsel penggunanya padahal dari OJK hanya diberi aturan untuk meminta izin akses kamera, microphone dan lokasi saja. Sementara pinjol ilegal biasanya meminta lebih banyak izin seperti galeri, kontak bahkan sampai imei HP yang bisa dipastikan sangat berbahaya untuk ponsel kamu.
Semakin banyak akses yang diberikan pada aplikasi pinjol maka akan semakin rentan juga terjadinya pencurian data melalui ponsel nasabah pinjol. Salah satu cara untuk menekan nasabah pinjol biasanya dengan mengakses kontak dan menyebarkan data pribadi nasabah kepada semua kontak.
6. Tidak Mempunyai Perusahaan dan Alamat yang Jelas
Pinjol ilegal biasanya juga tidak mempunyai alamat dan informasi kepengurusan yang jelas mengenai perusahaan fintech yang menaungi pinjol tersebut. Maka dari itu tidak akan ada penanggungjawab pasti jika terjadi hal yang tidak diinginkan ketika kamu menggunakan pinjol ilegal.
Pastikan kamu selalu menggunakan pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal. Dengan mengetahui ciri pinjol ilegal diatas kamu bisa memilih pinjol yang aman untuk digunakan saat akan meminjam uang melalui layanan pinjaman online.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: