Kamu Wajib Tahu! Ini Ciri Pinjol Ilegal Jangan Terjebak!

Kamu Wajib Tahu! Ini Ciri Pinjol Ilegal Jangan Terjebak!

Ciri Pinjol Ilegal-pexels.com/TimaMiroshnichenko-pexels.com/TimaMiroshnichenko

RADAR TEGAL - Ada beberapa ciri pinjol ilegal yang harus kamu ketahui agar tidak mudah terjebak oleh pinjol ilegal yang sangat merugikan. Sudah banyak nasabah yang menjadi korban pinjol ilegal karena adanya proses penagihan menggunakan debt collector yang tidak sesuai aturan.

Ciri pinjol ilegal salah satunya adalah yang mempunyai debt collector dengan proses penagihannya yang kasar dan banyak memberikan tekanan kepada nasabah. Bahkan saat ini sudah banyak juga korban bunuh diri karena depresi setelah mendapat tekanan dari debt collector pinjol.

Maka dari itu dengan mengetahui ciri pinjol ilegal kamu bisa lebih berhati-hati sebelum menggunakan pinjol untuk meminjam uang. Apa lagi saat menggunakan pinjol ilegal memang bisa memberikan banyak resiko yang merugikan pada penggunanya.

Ciri Pinjol Ilegal

Untuk pinjol ilegal sendiri salah satunya satu cirinya adalah tidak terdaftar atau tidak berizin OJK, sehingga tidak ada pengaturan yang memberikan batasan kepada pinjol tersebut. Berikut ini beberapa ciri pinjol ilegal yang harus kamu ketahui agar bisa tetap aman saat menggunakan pinjol.

BACA JUGA:Solusi Keuangan Selain Pinjol, Ini Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian yang Mudah dan Cepat Cair

BACA JUGA:Nasabah Galbay Wajib Tahu Kapan Denda Pinjol Akan Berhenti

1. Memberikan Pinjaman Dengan Cepat Dan Mudah

Biasanya pinjol ilegal akan memberikan pinjaman dengan cepat dan sangat mudah hanya bermodalkan KTP dan foto selfie saja. Proses pengajuan pinjaman dan verifikasi juga cukup cepat hanya membutuhkan waktu 1x24 jam dana akan langsung cair ke rekening kamu.

2. Bunga Tidak Masuk Akal

Ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah mempunyai bunga yang tidak masuk akal dan tidak jelas bahkan bisa berubah-ubah dan tentunya lebih tinggi dari pinjol legal. Selain bunga yang tinggi pinjol ilegal juga memberikan tenor yang sangat cepat bahkan ada pinjol ilegal yang menawarkan bunga 10 persen dengan ketentuan tenor hanya satu minggu.

3. Adanya Tekanan Dari Debt Collector

Pinjol ilegal juga sangat terkenal dengan adanya ancaman teror, intimidasi bahkan sampai pelecehan dari debt collector ketika menagih hutang nasabah yang tidak bisa membayar. Bahkan biasanya pinjol ilegal juga akan menyebarkan data pribadi nasabah kepada kontak agar nasabah tertekan.

4. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan

Sumber: