Gagalkan Tawuran Antar Kelompok di Pemalang, Polisi Amankan 9 Remaja dan Sita 4 Senjata Tajam

Gagalkan Tawuran Antar Kelompok di Pemalang, Polisi Amankan 9 Remaja dan Sita 4 Senjata Tajam

Tim Polres Pemalang berhasil gagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja yang nyaris pecah di Jalingkut Desa Wanarejan Utara.-M Ridwan-

RADAR TEGAL - Aksi tawuran antar kelompok remaja nyaris pecah di Pemalang Minggu 26 November 2023 dini hari. Beruntung polisi bergerak cepat sehingga aksi tawuran yang nyaris terjadi di Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman itu berhasil gagalkan.

Sedikitnya 9 remaja berhasil diamankan Tim Patroli Polres Pemalang. Barang bukti berupa 4 senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawutran antar kelompok remaja di jalur lingkar utara (Jalingkut) desa tersebut juga berhail disita.

Penggagalan aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalingkut Desa Wanarejan itu berkat informasi dari masyarakat yang masuk melalui Hotline WhatsApp Kapolres Pemalang.

“Seluruh anak-anak yang terlibat berstatus pelajar, peristiwa terjadi Minggu dini hari,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, Senin 27 November 2023.

BACA JUGA: Rumah Warga Dukuh Kranjan Pemalang Ambruk Tertimpa Pohon Tumbang, Korban Alami Luka di Kepala

Kronologi penggagalan aksi tawuran remaja

Kapolres mengatakan, awalnya Polres Pemalang menerima aduan dari salah seorang warga lewat Hotline WhatsApp. Warga menginformasikan melihat sekelompok anak-anak membawa senjata tajam dan diduga akan melakukan aksi tawuran.

“Kemudian kami menghubungi Tim Patroli gabungan fungsi yang sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi, agar segera bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.

Kapolres menyampaikan, sejumlah anak-anak berupaya kabur menghindari kejaran petugas. Setelah dilakukan pengejaran, 9 anak yang diduga hendak tawuran berhasil diamankan.

“2 anak berstatus pelajar tingkat SMK, dan 7 anak lainnya pelajar tingkat SMP," bebernya.

BACA JUGA: Kos-Kosan di Pemalang Diduga Banyak Disalahgunakan, Disewakan Per Jam untuk Aktivitas Asusila

Sejumlah barang bukti sajam yang dibawa sekelompok anak-anak tersebut berhasil disita, yaitu satu celurit dan tiga parang. Polres juga telah memanggil orang tua, guru dan pemerintah desa, untuk melakukan pembinaan dan menyelesaikan permasalahan tersebut di luar proses hukum. 

Mereka didampingi masing-masing orang tuanya, juga sudah membuat surat pernyataan.

“Apabila terulang lagi atau melakukan tindak pidana lainnya, maka kami tidak segan-segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: