Pemkot Tegal Mulai Susun Dokumen RPJPD untuk 20 Tahun Mendatang

Pemkot Tegal Mulai Susun Dokumen RPJPD untuk 20 Tahun Mendatang

Kepala Bappeda yang menyampaikan penyusunan dokumen RPJPD Kota Tegal--

RADAR TEGAL - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Tegal mulai menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Itu, dirancang untuk 20 tahun mendatang.

Kepala Bappeda Kota Tegal R Resti Drijo Prihanto mengatakan saat ini dokumen RPJPD sudah mulai pihaknya susun. Rencana itu, untuk periode 2025-2024 mendatang.

"Kita sudah mulai melakukan penyusunan dokumen RPJPD. Kick off pada 12 September 2023 lalu,"katanya.

Menurut Resti, berdasarkan UU Nomor 25/2004 dan Permendagri 86/2017, dokumen RPJPD secara umum memuat mengenai rencana pembangunan secara umum. Untuk periode 20 tahun ke depan.

BACA JUGA:Sebut Gunung Slamet, Bupati Tegal Singgung Deforestasi di Indonesia dalam Kick Off RPJPD

"Saat ini, yang berlaku merupakan periode 2005-2025. Kalau berdasarkan aturan itu, maka Pemkot wajib menyusun RPJPD paling lambat satu tahun sebelum periode sebelumnya berakhir,"katanya.

Resti menegaskan, proses penyusunan melibatkan seluruh komponen masyarat, Kepala Daerah, dan Stakeholder dalam memberikan aspirasi. Pemkot melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat, baik itu secara online maupun wawancara ke lapangan.

Selanjutnya, kata Resti, dari penjaringan aspirasi tersebut kemudian dirumuskan untuk menjadi konsep visi dan misi Masyarakat. Kemudian dibahas dan didiskusikan bersama stakeholder dan perwakilan masyarakat.

"Setelah tersusun visi dan misi masyarakat, maka akan didiskusikan melalui Focus Group Discussion (FGD), Forum Konsultasi Publik (FKP), Musrenbang dan lain-lain. Untuk kemudian disepakati sebagai visi misi yang akan ditetapkan dalam dokumen RPJPD Kota Tegal,"tandasnya.

BACA JUGA:RPJPD Kabupaten Tegal 2025-2045 Disusun, Visi Indonesia Emas Jadi Arah Kebijakan

Resti menambahkan, hal-hal yang akan dituju dan dituangkan dalam dokumen RPJPD Kota Tegal harus selaras dan menunjang dengan Pemerintah Pusat. Sebagaimana tertuang dalam Rancangan RPJPN, yaitu mewujudkan Indonesia Emas 2045. (*)

Sumber: