Ingat! Utang Pinjol Tidak Bisa Hangus, Cek 5 Fakta Pinjol Legal Sebelum Mengajukan Pinjaman

Ingat! Utang Pinjol Tidak Bisa Hangus, Cek 5 Fakta Pinjol Legal Sebelum Mengajukan Pinjaman

Utang Pinjol Tidak Hangus, Cek 5 Fakta Pinjol Legal Sebelum Mengajukan Pinjaman!-desain by writer-freepik.com/pch.vector

Batasan usia awal 21 tahun didasarkan pada alasan bahwa seseorang yang memiliki usia ini dianggap telah dewasa. Usia 21 tahun menjadi usia yang cukup bagi seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum.

BACA JUGA: Pinjol Legal Cepat Cair ke Rekening, Berikut 5 Rekomendasi Platformnya

  • Harus WNI

Beberapa aplikasi pinjol memiliki persyaratan bagi nasabah mereka yang ingin mengajukan pinjaman dana harus Warga Negara Indonesia (WNI). Jika bukan WNI maka akan ditolak oleh aplikasi pinjol tersebut.

  • Wajib memiliki rekening bank

Dana dari pinjaman online akan langsung dikirim ke rekening bank peminjam maka dari itu calon peminjam harus memiliki rekening bank. Meskipun pinjaman telah disetujui tetapi akan sulit pihak pinjol untuk mencairkan dana tanpa adanya rekening bank.

Selain itu, peminjam yang memiliki rekening bank akan lebih mudah untuk melakukan pembayaran pinjaman online. Dengan demikian proses transaksi jauh lebih aman menggunakan rekening bank.

  • Memiliki pekerjaan tetap

Slip gaji merupakan salah satu dokumen yang biasanya diminta oleh penyelenggara pinjol yang ditujukan bagi mereka yang melakukan peminjam. Hal ini berarti bagi peminjam perlu memiliki pekerjaan yang tetap.

BACA JUGA: Waspada! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang di Blokir OJK per November 2023

Slip gaji biasanya akan diberikan oleh pihak perusahaan kepada seluruh pegawainya. Oleh karena itu, Anda yang tidak memiliki pekerjaan tetap tidak bisa mengajukan pinjol.

Dengan demikian, itulah beberapa fakta pinjol legal yang umumnya ditemukan di sebagian besar aplikasi pinjol. Anda dapat mempertimbangakan fakta tersebut sebelum mengajukan pinjaman online. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: