Ingat! Utang Pinjol Tidak Bisa Hangus, Cek 5 Fakta Pinjol Legal Sebelum Mengajukan Pinjaman

Ingat! Utang Pinjol Tidak Bisa Hangus, Cek 5 Fakta Pinjol Legal Sebelum Mengajukan Pinjaman

Utang Pinjol Tidak Hangus, Cek 5 Fakta Pinjol Legal Sebelum Mengajukan Pinjaman!-desain by writer-freepik.com/pch.vector

RADAR TEGAL - Apakah Anda memiliki utang pinjaman online? Anda harus memahami beberapa fakta pinjol legal yang jarang diketahui oleh masyarakat. Pinjol legal tentu berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal cenderung lebih aman karena terdaftar dan diawasi OJK daripada pinjol ilegal.

Pinjaman online (pinjol) sedang populer di tengah masyarakat baik legal maupun ilegal. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh pinjol kerap menjadi alternative singkat bagi masyarakat yang membutuhkan uang secara cepat.

Aplikasi pinjol sangat mudah diakses oleh masyarakat karena tersedia secara gratis. Syarat pengajuan untuk pinjol legal ataupun ilegal cenderung sederhana dan biasanya tanpa jaminan sehingga banyak yang akhirnya terjerat.

Banyak dari masyarakat yang menggunakan pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kebutuhannya meliputi cicilan kendaraan pribadi, membayar tagihan listrik, kebutuhan anak-anak dan lainnya.

BACA JUGA: Apakah Mahasiswa Nunggak Pinjol Susah Dapat Kerja? SLIK OJK Jadi Pertimbangan!

Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk masyarakat agar memperhatikan ketentuan dan risiko untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi kedepannya. Selain itu, tidak semua masyarakat dapat mengajukan pinjaman di layanan pinjol.

Fakta pinjol legal

Ada beberapa fakta pinjol legal yang dapat Anda perhatikan sebelum mengajukan pinjaman, berikut diantaranya:

  • Waktu hangusnya utang pinjol

Masa pinjol menagih utang dari penggunanya maksimal selama 90 hari saja. Namun sayangnya, hal tersebut seringkali membuat para pengguna salah memahami dan mengira utangnya hangus otomatis.

Nyatanya yang terjadi bagi seorang debitur adalah mengalami gagal bayar lebih dari waktu 90 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pinjaman maka pihak pinjol akan melibatkan pihak ketiga. Hal ini diperbolehkan oleh OJK jika pihak penyelenggara pinjol menggunakan jasa pihak ketiga untuk pelaksanaan penagihan.

BACA JUGA: DC Pinjol Tak Boleh Tagih Utang Lewat dari Pukul 19.00, Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengguna pinjol yang belum membayar utangnya selama 90 hari maka dilarang untuk ditagih secara langsung. Meskipun demikian, bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus ataupun tidak dianggap lunas tetapi tetap harus dibayarkan.

  • Belum cukup umur tidak boleh ajukan pinjaman

Salah satu syarat untuk mengajukan pinjol yakni adanya batasan usia. Dalam hal ini, usia di bawah 17 tahun belum bisa mengajukan pinjaman online.

Umumnya, aplikasi pinjaman online menetapkan batasan usia minimal untuk melakukan pengajuan pinjol. Usia minimal 21 tahun hingga 55 tahun bahkan ada yang memperbolehkan usia hingga 60 tahun.

Sumber: