Cara Menghindari Pinjol Ilegal 2023, Kenali Ciri-cirinya dan Lindungi Diri dari Jeratan Utang!
Ilustrasi cara menghindari pinjol ilegal 2023 dan kenali ciri-cirinya.-(Foto: Tangkapan Layar/Freepik).-
RADAR TEGAL - Beginilah cara menghindari pinjol ilegal 2023 dengan mudah, perhatikan ciri-cirinya dengan baik agar tidak terjerat utang. Dengan mengetahui cara menghindari pinjol ilegal 2023 ini, Anda akan lebih waspada sebelum melakukan pengajuan pinjaman online.
Bagaimana cara menghindari pinjol ilegal 2023? Dalam artikel kali ini kami telah merangkumnya. Simak baik-baik.
Dalam era digital ini, pinjaman online telah menjadi pilihan yang populer untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, di balik kenyamanan tersebut, ada risiko terkait pinjaman ilegal yang bisa menghancurkan keuangan Anda.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal dan langkah-langkah untuk menghindarinya.
BACA JUGA:Jasa Joki Galbay Pinjol Data Busuk Makin Marak, Aman atau Tidak? Begini Penjelasannya
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
Untuk melindungi diri dari pinjaman ilegal, sobat OCBC NISP perlu mengenali 6 ciri-ciri berikut:
a. Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Resmi dari OJK
Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki izin resmi. Pastikan pinjaman Anda berasal dari sumber yang sah.
b. Permintaan Akses Data yang Berlebihan
Aplikasi pinjaman ilegal seringkali meminta akses data yang tidak relevan dengan proses peminjaman. Hati-hati dengan permintaan data yang berlebihan.
c. Bunga, Denda, dan Biaya Tinggi Tanpa Penjelasan Jelas
Pinjol ilegal sering menetapkan biaya yang tinggi tanpa penjelasan rinci dalam perjanjian. Pastikan Anda memahami semua biaya yang terkait sebelum menandatangani.
BACA JUGA:Marak Penipuan! Kenali Pinjaman Bunga Rendah dan Tips Memilihnya dengan Baik agar Tak Galbay
d. Penagihan Tanpa Etika dan Tanpa Sertifikat
Penagihan angsuran yang tidak etis dengan ancaman dan kalimat kasar umumnya terkait dengan pinjol ilegal. Pastikan penagihnya memiliki sertifikat penagihan yang sah.
e. Kantor Tidak Jelas dan Lokasi di Luar Negeri
Pinjol ilegal sering memiliki lokasi kantor yang tidak jelas, bahkan terletak di luar negeri. Ini membuat pengejaran hukum menjadi sulit jika terjadi masalah.
f. Tidak Ada Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan, sehingga jika terjadi masalah, peminjam kesulitan menyampaikan keluhannya.
Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal
Dengan memahami ciri-ciri di atas, sobat OCBC NISP dapat menghindari pinjaman ilegal dengan langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:10 Pinjol Syariah Tanpa Riba Limit Tinggi yang Aman dari Teror DC Lapangan Kasar
a. Cek Situs Resmi OJK
Periksa kredibilitas pinjaman dengan membuka situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ojk.go.id. Pastikan pinjaman tersebut terdaftar dan legal.
b. Verifikasi Legalitas dan Rekam Jejak Digital
Selidiki legalitas pinjaman dan periksa rekam jejak digitalnya. Pastikan tidak ada catatan buruk atau keluhan dari pengguna sebelumnya.
c. Hindari Pinjaman dengan Biaya Tinggi
Pilih pinjaman yang menawarkan biaya yang wajar dan jelas. Hindari yang menetapkan biaya tinggi tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan Pinjol Legal Agar Cepat Cair bagi Pemula, Catat dan Perhatikan Baik-baik!
d. Periksa Syarat dan Ketentuan
Teliti syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman. Pastikan Anda memahami semua aturan sebelum mengambil pinjaman.
e. Gunakan Aplikasi Resmi
Unduh aplikasi pinjaman hanya dari penyedia layanan aplikasi resmi seperti Google Play Store dan Apple Store untuk memastikan keamanan dan keandalan.
f. Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi
Lindungi data pribadi Anda dan pastikan aplikasi pinjaman tidak meminta informasi yang tidak relevan.
g. Hindari Iklan yang Terlalu Menarik
Berhati-hatilah dengan iklan yang terlalu mencolok di internet, karena pinjaman ilegal sering menggunakan trik ini untuk menarik calon korban.
Demikian cara menghindari pinjol ilegal 2023 dan kenali ciri-cirinya agar tidak terjerat utang. Semoga artikel ini membantu dan bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: