Dinsos Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal

Dinsos Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal

Pendamping PKH menghantarkan paket bantuan permakanan lanjut usia ke KPM.-Hermas Purwadi-

RADAR TEGAL - Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal mengawali pelaksanaan pemberian bantuan permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal. Ini merupakan program yang sedang digencarkan Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. 

Terdapat  2.551 lanjut usia keluarga tunggal sebagai sasaran penerima manfaat bantuan permakanan ini. Mereka tersebar di 18 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tegal.

Kepala Dinas Sosial, Iwan Kurniawan melalui Kabid Rehabsos Makmur didampingi  Kordinator Kabupaten Pendamping PKH, Mamun Wartono menyatakan, tujuan pemberian permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal adalah sebagai upaya penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas. Khususnya dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan atau nutrisi agar memperoleh kehidupan yang layak

“Permakanan merupakan sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari dalam 1 kali pengantaran," ujarnya Rabu 22 November 2023. 

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Serahkan Bantuan Pengembangan Usaha

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Apresiasi Gelontoran Bantuan Usaha KPM Mandiri dari Kemensos

Ditegaskan bahwa pada saat ini, di tengah masyarakat masih ditemukan lanjut usia keluarga tunggal belum dapat memenuhi kebutuhan dasar, yaitu permakanan secara mandiri.

"Terkait permasalahan tersebut pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada para lanjut usia keluarga tunggal terutama untuk melindungi dari risiko kelaparan atau tidak terpenuhi kebutuhan dasar berupa permakanan yang bila dibiarkan akan berakibat fatal," cetusnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa program ini merupakan dukungan pemerintah pusat dalam memberikan solusi mengatasi masalah lanjut usia keluarga tunggal berupa pemberian permakanan. 

"Kegiatan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor : 74/4/HK.01/6/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal," ungkapnya. (adv) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: