Rumahnya Dijadikan Tempat Transaksi Judi Togel Online, Pria di Pemalang Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

Rumahnya Dijadikan Tempat Transaksi Judi Togel Online, Pria di Pemalang Tak Berkutik Saat Disergap Polisi

Personel Polres Pemalang sedang mengintai pelaku judi togel online di Kelurahan Mulyoharjo.-M Ridwan-

RADAR TEGAL - Seorang Pria berusia 30 tahun berinisial GDS tak berkutik saat diringkus polisi. Warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang itu, kedapatan sedang asik menjual atau transaksi judi togel online di dalam rumahnya. 

Penyergapan pria penjual judi togel online di Pemalang itu bermula dari informasi warga Kelurahan Mulyoharjo. Di mana warga merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan personelnya menerima informasi adanya aktivitas perjudian togel, ketika sedang melaksanakan patroli rutin, Rabu 15 November 2023 malam.

“Setelah mendengar informasi tersebut, personel Polres Pemalang dengan segera melakukan penyelidikan hingga sampai ke salah satu rumah,” kata Kapolres. 

BACA JUGA: Asyiik! Petani dan Gapoktan Desa Kemuning Pemalang Dapat Bantuan Bibit Padi Inpari IR 32

Asik transaksi judi togel online

AKBP Yovan menyampaikan personelnya mendapati tersangka GDS yang diduga sedang melakukan aktifitas perjudian.

“Ternyata benar, kami mendapati tersangka GDS, yang diduga sedang menjual togel secara online kepada pembeli,” jelasnya.

Dia menuturkan, mendapati hal tersebut, personelnya segera mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pemalang, untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Tersangka beserta barang bukti sejumlah uang tunai, lembaran kertas bertuliskan nomor pasangan togel dan satu unit handphone telah diamankan di Polres Pemalang,” ujarnya.

BACA JUGA: TKI asal Pemalang yang Dipekerjakan di Judi Online Terlantar di Kamboja, Videonya Ingin Pulangnya Viral

Menurut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 , ke 3 dan ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

AKBP Yovan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk dan jenis perjudian, tanpa tebang pilih.

“Apapun bentuk perjudiannya, judi darat ataupun daring akan terus diperangi,” tegas Kapolres, sembari mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan judi.

Sumber: