Seruan Boikot Produk Israel Kian Massif Usai MUI Keluarkan Fatwa Haram, Berikut Daftarnya

Seruan Boikot Produk Israel Kian Massif Usai MUI Keluarkan Fatwa Haram, Berikut Daftarnya

MUI Keluarkan Fatwa Haramkan Produk Israel, Berikut Daftar Produk Israel yang di Boikot--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Akibat kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel, ramai ajakan untuk memboikot produk Israel

Fatwa MUI sendiri mengharamkan mendukung Israel, baik produk Israel atau barang lainnya yang sekiranya berasal dari negara itu.

Adapun fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut adalah bentuk tanggapan dari seruan untuk memboikot produk Israel kerana diduga turut ikut campur dalam dukungan serangan ke Palestina.

Adapun MUI mengatakan haram untuk mendukung produk Israel. Hal ini disebabkan dengan membeli produk dari negara Israel, saa saja seperti mendukung kemenangannya. Namun ini hanya sekedar asumsi saja.

BACA JUGA: Warganet Incar Produk Nestle Terkait Aksi Boikot Produk Susu Israel, Ini 8 Daftar Merknya

"Mendukung agresi Israel kepada Palestina atau pihak yang mendukung negara Israel baik secara langsung atau tidak langsung hukumnya haram" begitulah bunyi dalam fatwa ketentuan hukum poin ke empat.

Nah untuk lebih jelasnya mengenai isi dari fatwa MUI, silahkan simak dibawah ini.

Fatwa MUI haramkan produk Israel

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel dapat berupa:

  • Doa dan dukungan moral
  • Aksi demonstrasi dan unjuk rasa
  • Bantuan kemanusiaan
  • Dana zakat, infaq, dan sedekah

BACA JUGA:Apakah Boikot Produk Israel Membantu Palestina? Berikut Tanggapan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dana zakat, infaq, dan sedekah yang disalurkan untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga zakat, infaq, dan sedekah yang terpercaya dan memiliki kredibilitas.

Sumber: